PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Pekalongan dan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan memberikan kado istimewa bagi warganya berupa pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2013–2024. Kebijakan insentif fiskal ini berlaku selama Agustus 2025.
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menegaskan langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat tanpa mengabaikan pendapatan daerah.
“Bukan berarti kita tidak ingin pendapatan daerah meningkat, namun kita juga harus memikirkan nasib masyarakat. Saat ini kondisi keuangan tidak semuanya baik, jadi pemerintah hadir dengan memberikan keringanan,” ujar Fadia usai menjadi inspektur upacara detik-detik proklamasi HUT ke-80 RI di Alun-alun Kajen, Minggu, 17 Agustus 2025.
Fadia menambahkan, pembebasan denda PBB ini memang sudah menjadi tradisi setiap peringatan hari jadi Kabupaten Pekalongan.
“Pajak PBB dari tahun 2013 sampai dengan 2024 hampir nol persen itu memang untuk kado hari jadi kabupaten. Setiap ulang tahun, denda PBB kita nol persen,” jelasnya.
Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman, juga membenarkan bahwa kebijakan ini telah berjalan sejak awal kepemimpinan Bupati Fadia.
“Selama ibu Bupati menjabat, setiap bulan Agustus selalu nol persen untuk denda keterlambatan PBB,” kata Sukirman.
Selain pembebasan denda PBB-P2, Pemkab Pekalongan tahun ini juga memberikan insentif tambahan berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 0 persen. Fasilitas ini diberikan khusus untuk perumahan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sesuai kriteria yang diatur dalam Peraturan Bupati Pekalongan.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Sekar S
































