PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan bersama DPRD Kabupaten Pekalongan secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pekalongan, Jumat, 4 Juli 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir dan dihadiri Wakil Bupati Pekalongan Sukirman yang mewakili Bupati Fadia Arafiq, serta unsur pimpinan DPRD, Sekda, kepala OPD, staf ahli, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya yang dibacakan Wabup Sukirman, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menegaskan bahwa penyusunan RPJMD dilakukan secara terintegrasi dengan RPJMD Provinsi Jawa Tengah dan RPJMN 2025–2029. Dokumen tersebut juga disusun berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD 2021–2026 dan menjadi landasan awal pencapaian RPJPD 2025–2045.
“Visi RPJMD Kabupaten Pekalongan 2025–2029 adalah ‘Kabupaten Pekalongan yang Maju, Adil, dan Sejahtera,” ujar Wabup Sukirman membacakan sambutan Bupati.
Selain membahas RPJMD, dalam rapat itu Wabup juga menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025. Perubahan tersebut, menurutnya, dipicu oleh ketidaksesuaian antara asumsi awal dan realisasi anggaran, termasuk proyeksi pendapatan yang meleset serta perubahan struktur pembiayaan.
Wabup menyebut, dinamika tersebut juga dipengaruhi oleh kebijakan nasional, seperti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ.
“Melihat dinamika dan arahan kebijakan terbaru, Pemerintah Kabupaten Pekalongan memandang perlu untuk melakukan perubahan APBD 2025, dimulai dari penetapan Perubahan RKPD, dilanjutkan dengan penyusunan Perubahan KUA dan PPAS, yang selanjutnya akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” tegas Sukirman.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Sekar S
































