JEPARA, Lingkarjateng.id – Wakil Ketua DPRD Jepara, Junarso, mengatakan upaya perlindungan lahan tidak cukup melalui pembuatan kebijakan. Menurutnya, butuh komitmen bersama dalam menegakkan aturan serta meningkatkan kesadaran lingkungan.
Junarso menyampaikan hal tersebut menyusul menyusutnya lahan pertanian di Jepara. Ia menyebut Perda RTRW Jepara tahun 2023 mencatat sekitar 24.000 hektare ditetapkan sebagai lahan sawah dilindungi (LSD).
“Produktivitas pertanian tidak hanya bergantung pada luas lahan, tetapi juga pada cara pengelolaannya. Pemanfaatan teknologi, pola tanam tepat, serta dukungan pemerintah menjadi kunci utama,” katanya, Kamis, 4 Desember 2025.
Junarso mengungkapkan, pada tahun 2025 Pemkab Jepara telah menetapkan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang menurutnya harus diterjemahkan ke program konkret dan masuk dalam perencanaan APBD 2026.
“Beberapa langkah yang perlu diperkuat, mulai dari penyediaan air irigasi, pupuk dan bibit unggul, akses permodalan, jaminan gagal panen, hingga penerapan teknologi pertanian modern,” terangnya.
Selain itu, ia mendorong sistem pertanian terintegrasi yang menggabungkan tanaman pangan, peternakan, dan perikanan. Pola ini dinilai dapat saling menguatkan, memanfaatkan limbah antar sektor, menekan biaya produksi, sekaligus meningkatkan pendapatan petani.
“Kalau dikelola terintegrasi, lingkungan terjaga dan kesejahteraan petani ikut meningkat,” pungkasnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Ulfa


































