PATI, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Pati menetapkan ketentuan penggunaan seragam bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2025. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman, kedisiplinan, serta identitas kerja ASN di lingkungan Pemkab Pati.
Pakaian dinas harian ASN Pati terdiri dari tiga jenis, yakni seragam khaki, kemeja putih, batik atau pakaian khas daerah, dan batik motif mina tani.
Berdasarkan panduan berseragam yang ditetapkan Bupati Pati Sudewo pada 24 Desember 2025, penggunaan seragam ASN diatur berbeda untuk setiap hari kerja.
Senin dan Selasa
Semua ASN Pati wajib mengenakan seragam khaki pada Senin dan Selasa. Untuk pejabat pimpinan tinggi pratama mengenakan pakaian khaki lengan panjang.
Sedangkan lengan pendek digunakan oleh pejabat administrator, pengawas, pejabat pelaksana dan fungsional. Bagi ASN pria baju dimasukkan ke dalam celana
Bagi ASN perempuan yang mengenakan jilbab, ditetapkan jilbab berwarna kuning mustard.
Rabu
ASN Pati pada hari Rabu wajib menggunakan seragam putih.
Bagi pejabat pimpinan tinggi pratama.dapat mengenakan pakaian dinas putih lengan panjang maupun lengan pendek. Khusus untuk lengan panjang dapat digunakan dalam acara kenegaraan atau acara resmi lainnya.
Sedangkan lengan pendek digunakan oleh pejabat administrator, pengawas, pejabat pelaksana dan fungsional. Bagi ASN pria baju dimasukkan ke dalam celana.
Kemudian bagi ASN perempuan yang berjilbab mengenakan jilbab warna khaki muda bagi yang berjilbab. Aturan ini bertujuan menjaga kerapian dan keselarasan penampilan pegawai.
Kamis
Pada hari Kamis, ASN wajib mengenakan seragam batik motif Mina Tani, yang merupakan motif khas Kabupaten Pati.
Bagi ASN perempuan yang berjilbab, warna disesuaikan dengan motif batik yang dikenakan.
Jumat
Khusus hari Jumat ASN memakai batik khas daerah. Seragam ini juga dipakai pada Hari Batil Nasional yang diperingati setiap 2 Oktober.
Sedangkan bagi ASN peremluan yang menggunakan jilbab dapat menyesuaikan warna jilbab sesuai motif batik.
Pakaian khas daerah juga dikenakan pada hari besar keagamaan atau hari besar kebudayaan.
Sabtu
Kemudian bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, pakaian dinas harian batik juga dikenakan pada hari Sabtu.
Selain ketentuan pakain dinas harian, Perbup Nomor 55 Tahun 2025 juga mengatur atribut yang wajib melekat pada ASN, berupa tanda jabatan, lencana korps pegawai, papan nama, nama kementerian, nama pemerintah daerah, lambang pemerintaj daerah dan tanda pengenal.
Pemerintah Kabupaten Pati mengimbau seluruh ASN untuk mematuhi ketentuan tersebut agar tidak terjadi kesalahan kostum serta mendukung terciptanya citra profesional dan berbudaya di lingkungan pemerintahan.
ASN yang tidak mematuhi kewajiban penggunaan pakaian dinas akan dikenai sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.
Editor: Ulfa

































