SEMARANG, Lingkarjateng.id – Polemik Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) masih bergulir sampai saat ini. Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) KASBI akan mengambil saldo JHT secara serentak jika Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Ida Fauziah tidak segera mencabut atau merevisi peraturan tersebut.
Koordinator Lapangan (Korlap) FSPIP KASBI Jawa Tengah, Karmanto mengatakan, jika tidak segera kembali pada peraturan awal, pihaknya akan melakukan aksi lebih besar.
“Jelas kami dari Federasi akan melakukan penggalakan masa besar-besaran. Kita akan mengambil saldo JHT kita. Kita akan tarik secara serentak di seluruh Indonesia,” kata Karmanto usai melakukan aksi penolakan Pemenaker 2/2022 di depan gedung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Rabu (23/2) siang.
Tolak Permenaker 2/2022, Serikat Pekerja Geruduk Gedung DPRD Jateng
Karmanto menjelaskan, langkah tersebut sebagai salah satu bentuk pengamanan aset milik pekerja buruh. FSPIP KASBI berkomitmen akan melaksanakan aksi besar tersebut jika tuntutannya tidak segera terpenuhi.
Kasmanto menambahkan, laporan terakhir dari badan pengawasan BPJS Ketenagakerjaan menyebut, saldo JHT yang mengendap ada sekira Rp 550 triliun. Ia menegaskan, jika dana tersebut bukan semerta-merta milik pemerintah.
“Ini (saldo JHT, Red) kita kumpulkan dari rakyat, yaitu pekerja. Agar saat purna tugas bisa segera diambil. Jadi tidak ada alasan menahan uang buruh itu,” tegas dia menolak pemberlakuan Permenaker 2/2022.
Di sisi lain, Kepala Dinsakertrans Jawa Tengah, Sakina Rosellasari menyampaikan, pihaknya menghormati aspirasi yang disampaikan FSPIP. Dinakertrans Jawa Tengah berjanji, akan meneruskan tuntutan tersebut kepada Kemenaker, Ida Fauziah.
“Pasti akan kami teruskan. Karena itu aspirasi dan tuntutan teman-teman. Kami menghormati itu,” pungkas Sakina. (Lingkar Network | Adhik Kurniawan – Koran Lingkar)