JEPARA, Lingkarjateng.id – Ribuan buruh mengeruduk kantor Bupati Jepara untuk kembali menyuarakan penolakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara sebesar Rp1.403 (0,06 persen), Jumat (26/11). Dalam tuntutan kali ini, Aliansi Buruh Melawan mendesak Bupati untuk mengeluarkan rekomendasi kenaikan upah minimal Rp210.000,00 (10 persen) ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Perwakilan Aliansi Buruh Melawan, Maksuri menyampaikan, buruh di Kabupaten Jepara menuntut kenaikan 10 persen untuk kebutuhan hidup layak. Ia mengatakan, usulan sebelumnya yang hanya 0,06 persen itu tidak didengar oleh para buruh.
“Usulan dari dewan pengupahan (0,06 persen) itu, tidak kami anggap. Kami semua (buruh), tidak menerima usulan itu,” kata Maksuri usai audiensi dengan Bupati Jepara.
Maksuri menambahkan, jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi. Pihaknya akan menggunakan kembali hak konstitusional dengan akan menyuarakan pendapat lagi.
“Kami akan menuntut hak kami kembali jika Pemda (Pemerintah Daerah), dalam kata lain Bupati tidak memenuhinya,” imbuh Maksuri.
Menanggapi tuntutan tersebut, Andi, sapaan akrab Bupati Jepara mengatakan, pihaknya telah meminta waktu hingga Senin (29/11). Permohonan waktu tersebut untuk mengkomunikasikan lebih lanjut dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Serikat Buruh Datangi DPRD, Tolak Kenaikan UMK Jepara 2022 Hanya Rp1.403,-
“Tadi sudah diskusi dengan teman-teman aliansi buruh. Jika langsung mengeluarkan upah kenaikan hari ini kami tidak bisa. Kami minta waktu sampai Senin, agar bisa diteruskan ke Gubernur. Nanti kami undang kembali (buruh) untuk hasilnya,” terang Andi.
Disinggung mengenai kenaikan berapa persen, Andi belum dapat memastikan. Bupati mengatakan, hal tersebut tergantung hasil komunikasi kedepan.
“Itu tergantung hasil rembukan nanti. Intinya, kalo ada langkah yang bisa dilakukan untuk menjembatani usulan itu, kami akan lakukan. Tapi perlu dibicarakan dari dua sisi juga (karyawan dan perusahaan). Agar temu titik tengah dari kedua belah pihak. Jadi kami harap para buruh dapat bersabar hingga Senin nanti,” tutup Andi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, para buruh telah menggeruduk kantor Bupati dari Jam satu siang hingga lima sore. Bahkan, massa tidak kunjung bubar meskipun hujan telah mengguyur wilayah Jepara Kota sedari sore.
Diketahui, saat ini UMK Jepara berada di angka Rp2.107.000. Sedangkan tuntutan kenaikannya minimal 10 persen atau menjadi Rp2.317.000 atau naik sebesar Rp210.000. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)