PATI, Lingkarjateng.id – Kebijakan final untuk merobohkan semua bangunan rumah di Lorong Indah telah dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Akan tetapi, hal itu tak serta merta diikuti keinginan para pemilik rumah untuk membongkar bangunan rumahnya masing-masing, terlebih tanpa adanya kompensasi.
Sebelumnya, Pemkab Pati telah memberikan sejumlah peringatan kepada pemilik bangunan dan pekerja di Lorong Indah (LI). Di antaranya dengan melayangkan surat peringatan dan perintah pembongkaran kepada pemilik bangunan di Lorong Indah (LI). Isi surat tersebut kurang lebih menyebutkan bila pemilik bangunan tidak berkenan membongkar, maka Pemkab Pati akan membongkar paksa pada Februari nanti.
Namun hingga sejauh ini, surat yang dilayangkan tak digubris oleh pemilik bangunan di area bekas lokalisasi itu. Mereka tak rela bangunan miliknya yang sudah dibangun puluhan tahun diratakan dengan tanah tanpa ada ganti rugi atau kompensasi.
Pemilik Bangunan di Lorong Indah Pati Terancam Didenda
“Tidak mau membongkar saya. Kalau ada kompensasi baru mau. Bangun habis puluhan hingga ratusan juta kok dibongkar. Bongkar sendiri ‘kan juga butuh biaya,” ungkap Ridwan, salah satu pemilik bangunan ketika ditemui di kompleks Lorong Indah yang kini sepi.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati akan memberikan denda kepada tuan rumah yang menjadi pemilik bangunan di Lorong Indah atau LI. Denda ini akan dijatuhkan jika pemiliknya tak mau membongkar bangunannya sendiri dan menunggu petugas yang merobohkannya.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Pati, Sugiyono. Menurutnya, pemberian denda ini mengingat bangunan di sana telah melanggar Perda yang ada. “Pemilik yang tak mau membongkar bangunannya akan kami denda,” ujar Sugiyono saat ditemui di ruang kerjanya.
Tutup Lokalisasi, Pemkab Pati Layangkan Surat Kedua untuk Lorong Indah (LI)
Terkait besaran denda nantinya, dijelaskan oleh Sugiyono, sebesar 10 persen dari taksiran nilai rumah yang mereka bangun. Sehingga dikatakan olehnya, semakin mahal nilai rumahnya yang dibangun pada area LI semakin mahal pula denda yang harus dibayar oleh pihak pemilik.
“Dendanya sebesar 10 persen. Kalau nilai rumahnya Rp 100 juta dendanya ya Rp 10 juta. Kalau Rp 80 juta ya dendanya Rp 8 juta,” tutur Sugiyono.
Untuk taksiran biaya pembongkaran, pihaknya mengaku belum bisa memberikan keterangan karena masih menunggu perkembangan lebih lanjut. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)