KUDUS, Lingkarjateng.id – Status 4.000 dosis vaksin kedaluwarsa di Kabupaten Kudus masih mengambang. Hingga saat ini, Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus masih menunggu petunjuk dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai penanganan 4.000 dosis vaksin Covid-19 yang kedaluwarsa. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Badai Ismoyo, Selasa (9/11).
“Sepanjang vaksin tersebut tidak rusak, informasi masa kedaluwarsanya bisa diperbarui oleh BPOM, karena semestinya kedaluwarsanya masih lama, bisa sampai dua tahunan. Sedangkan 4.000 vaksin tersebut kondisinya masih bagus,” paparnya.
Badai mengatakan, meskipun masa kedaluwarsa yang tercantum pada kemasan vaksin hanya enam bulan, namun masa kedaluwarsa vaksin tersebut sebenarnya bisa lebih lama. Oleh karena itu, Dinas Kesehatan menunggu arahan apakah harus mengembalikan vaksin yang kedaluwarsa ke tempat pengambilan vaksin di Semarang atau menunggu BPOM melakukan pengecekan kondisi vaksin di Kudus.
Di sisi lain, Bupati Kudus HM Hartopo berharap bisa segera mendapat arahan dari Pemerintah Pusat atau BPOM mengenai penanganan 4.000 dosis vaksin tersebut.
“Pengalaman sebelumnya, vaksin yang kedaluwarsa memang masih bisa dimanfaatkan kembali karena masa kedaluwarsa sesungguhnya cukup lama. Karena untuk kepentingan agar segera dimanfaatkan, maka kedaluwarsanya dipersingkat,” katanya.
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kudus sedang berusaha mencapai target cakupan vaksinasi 50 persen pada kelompok warga lanjut usia pada akhir 2021. Cakupan vaksinasi pada warga lanjut usia di Kudus saat ini baru sekitar 40 persen. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)