DEMAK, Lingkarjateng.id – Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu melakukan somasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN Demak) atau Kantor Pertanahan Kabupaten Demak. Langkah yang dilakukan tersebut terkait konflik tanah wakaf milik Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu Demak yang digunakan untuk pembangunan jalan tol Semarang-Demak.
Surat somasi telah disampaikan oleh pihak Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu dari Kantor Law Office Aprilia Supriyanto & Associates. Surat somasi bernomor 127-K/ADV-AS/XII/2021 dikirimkan karena ketidakjelasan soal lanjutan tanah wakaf Kadilangu yang dimanfaatkan pembuatan jalan tol, padahal sertifikat tanah sudah diserahkan ke BPN.
1.203 Bidang Tanah Dibebaskan untuk Proyek Tol Semarang-Demak
Kuasa Hukum Sunan Kalijaga Kadilangu, Aprilianto mengatakan, sebelum ada penyerahan sertifikat, kliennya selalu diundang dalam proses pengadaan tanah tol tersebut. Termasuk pada saat sosialisasi lahan mana saja yang terkena jalan tol.
Dia menyebut, kebetulan ada 58 bidang tanah milik Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu dan 4 bidang tanah milik pribadi. “Namun, setelah sertifikat itu diserahkan pada 27 Agustus 2021 lalu, saat ini justru tidak ada pembahasan lagi,” ujarnya, Rabu (22/12).
Aprilianto menambahkan, sebelumnya pihak yayasan telah melayangkan surat lewat permohonan audiensi kepada Kantor Pertanahan Demak 11 November 2021 lalu. Hal itu sebagai upaya meminta kejelasan tindak lanjut penyerahan sertifikat tanah tersebut.
Terkait penyerahan sertifikat tanah wakaf Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu pada saat itu, disaksikan oleh pihak berwenang. Menurut Aprilianto, ada Asisten Setda Demak dan perwakilan dari Pemprov Jateng dan Forkopimda Demak.
Sementara Sekretaris Pengadaan Tanah Jalan Tol dari Kantor Pertanahan Demak, Sujadi mengatakan, pengadaan tanah sifatnya nasional. Tentu banyak yang mengamati atau melakukan pengamatan jalannya proses pembebasan lahan tol ini. Karena itu, pihaknya melaksanakan sesuai prosedur yang ada dan tetap berhati-hati. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)