SEMARANG, Lingkarjateng.id — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank Jateng Cabang Blora dan Jakarta yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 597,97 miliar. Menyoroti kasus tersebut, Komisi C DPRD Jateng mendesak Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo untuk turun tangan menertibkan Dugaan Korupsi Bank Jateng.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Jateng, Sriyanto Saputro, mengatakan sejak awal pihaknya mendorong dan mendukung upaya Polri agar kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bank Jateng diusut sampai tuntas.
“Siapapun yang terlibat dalam kasus ini harus bertanggung jawab,” kata politikus Partai Gerindra tersebut di Semarang, Selasa (28/12).
Cegah Korupsi di Jateng, Taj Yasin: Eling lan Ngelingke
Sriyanto mengaku Komisi C DPRD Jateng pernah melakukan kunjungan kerja ke Bank Jateng Cabang Jakarta pada 2019 lalu. Saat itu, pihaknya mendapati temuan kredit macet dalam jumlah fantastis di Bank Jateng Cabang Jakarta, yakni mencapai Rp 1 triliun.
Pihaknya lantas meminta jajaran direksi secara serius mengatasi masalah tersebut. Terutama dengan meminimalisasi angka kerugian dan menempuh jalur hukum.
“Dengan ditemukannya kredit bermasalah itu, sejak itu kami merekomendasikan untuk hentikan kredit proyek, kecuali yang bersumber dari APBD Jateng. Jadi kredit proyek sekarang sudah tidak ada lagi,” tandasnya.
Dia juga mendorong Pemprov Jateng selaku pemegang saham pengendali ikut bertanggung jawab atas kasus tersebut. “Maka Gubernur juga harus ikut turun tangan menertibkan,” tegasnya.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank Jateng Cabang Blora, tiga tersangka telah dijerat penyidik. Mereka ialah mantan Kepala BPD Jateng Cabang Blora periode 2017-2019 bernama Rudatin Pamungkas, ASN di Pemkab Blora bernama Ubaydillah Rouf dan Direktur PT Lentera Emas Raya Blora Teguh Kristiono.
Sedangkan untuk cabang Jakarta, dua tersangka telah ditetapkan. Mereka ialah mantan Kepala Bank Jateng Cabang Jakarta, Bina Mardjani dan Direktur PT. Garuda Technology, Bambang Supriyadi. (Lingkar Network | M. Elang Ade Iswara – Koran Lingkar Jateng)