SEMARANG, Lingkarjateng.id – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 561/39 tentang Upah Minimum 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Penetapan UMK Jateng tahun 2022 berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, di mana formula perhitungan dan datanya sudah baku.
UMK mendasari perhitungan formula dari PP 36/2021 pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada para Gubernur se-Indonesia No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
Gubernur menekankan bahwa upah minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun. Sedangkan bagi pekerja di atas 1 tahun atau lebih melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97 persen.
Sebagai simulasi penerapan SUSU di Kota Semarang bagi pekerja dengan masa kerja > 1 tahun minimal penambahan upahnya Rp63.787,98 dan di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp40.946,29.
UMP Jateng 2022 Mengecewakan, Ganjar Dicap Gubenur Penetap Upah Terendah se-Indonesia
“Ketetapan tentang kewajiban perusahaan membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam SK agar menjadi perhatian semuanya,” katanya.
Ganjar menegaskan, bahwa untuk perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19 tentunya kenaikannya di atas angka tersebut. “Beberapa perusahaan besar telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan kenaikan upah lebih dari 10 persen bahkan 15 persen,” katanya.
Untuk memberikan kepastian besaran upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, Pemprov Jateng hari ini juga mengeluarkan Surat Edaran No. 561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022 ditujukan kepada bupati / wali kota dan pimpinan perusahaan se-Jawa Tengah.
Surat edaran ini dimaksudkan memberikan kepastian hukum bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.
Dalam SE tersebut terdapat instruksi agar bupati / wali kota memastikan perusahaan menyusun SUSU dengan menugaskan Dinas Tenaga Kerja melakukan pendampingan dan pemantauan.
Sedangkan kepada pengusaha diwajibkan menyampaikan hasil penyusunan SUSU kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 31 Desember 2021 dalam bentuk surat pernyataan. “Pekerja yang baru masuk bekerja tentunya akan menerima upah yang besarannya berbeda dengan pekerja yang sudah bekerja bertahun-tahun. Hal ini untuk memberikan rasa keadilan bagi pekerja sekaligus penghargaan atas pengabdian dari para pekerja kepada perusahaannya,” tegas Ganjar. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)