REMBANG, Lingkarjateng.id – Puluhan peserta seleksi perangkat desa dari sebelas desa yang mengatasnamakan Forum Milenial Kecamatan Lasem menggelar aksi demo di halaman Kantor Kecamatan Lasem, Senin (22/11). Mereka menuntut dilaksanakan ujian ulang karena menduga ada kejanggalan dalam tes seleksi perangkat desa di Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang.
Dalam aksi protes tersebut, ada beberapa pernyataan sikap, pertama menolak hasil seleksi penyaringan Perangkat Desa 2021. Kedua, mereka menuntut mendatangkan pihak ketiga dari Universitas Ngudi Waluyo (UNW) Semarang sebagai panitia pembuat soal. Ketiga, menuntut diadakan ujian ulang yang bersih dan jujur.
Koordinator aksi, Muhlisin menyatakan mereka tak mengakui hasil tes seleksi perangkat desa yang sudah keluar. Menurutnya, telah terjadi ketimpangan nilai yang terlampau besar antara peserta yang lulus dengan peserta yang tidak lulus. Menurutnya, kondisi tersebut tidak wajar.
“Kami sudah kirimkan surat aduan tentang nilai tidak wajar kepada BPD, Kades dan Kecamatan. Karena nggak ada tanggapan, makanya kita menggelar aksi,” ujarnya.
Karena pihak ketiga yang menangani tes seleksi perangkat desa adalah Universitas Ngudi Waluyo (UNW) Semarang, pihaknya pun mendesak pihak UNW turut dihadirkan dalam audiensi di Gedung DPRD.
Kejanggalan Seleksi Perangkat Desa, Plt. Dinpermades Rembang: Silakan Laporkan Ke Panwascam Lasem
“Kami sudah sampaikan masalah ini kepada DPRD. Pihak UNW mau hadir dan kita buka semua di sana, termasuk kejanggalan dalam tes,” tandasnya.
Muhlisin yang merupakan peserta seleksi perangkat desa di Desa Jolotundo, ini menyoroti berdasarkan perjanjian kerja sama antara UNW Semarang dengan pihak desa, tes tertulis digelar secara CAT (Computer Assisted Test). Namun pada saat pelaksanaannya peserta seleksi perangkat Desa menggunakan CBT (Computer Based Test).
Muhlisin menuding CBT merupakan sistem online lokal yang bisa dikendalikan oleh admin meski sama-sama menggunakan komputer. Kecurigaan muncul, saat ada peserta tes nilainya 0. Begitu bertanya kepada pegawai UNW, kemudian nilai baru disampaikan, yang semula 0 menjadi 16.
“Di MoU bunyinya CAT, tapi di sana kita ujiannya CBT, kan sudah beda. Menurut kami ini melanggar Perbup,” imbuh Muhlisin.
Pemkab Rembang Buka Suara, Beberkan Fakta-fakta Proses Penilaian Seleksi Perangkat Desa
Sementara itu, Sekretaris Camat Lasem, Gunari mengakui telah menerima sejumlah laporan aduan terkait kejanggalan dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa di Kecamatan Lasem oleh beberapa peserta seleksi. Menurutnya saat pelaksanaan semuanya berjalan normal.
“Sudah ada laporan aduan yang kami terima, namun tahapan-tahapan yang sudah kami laksanakan dan kami lihat di beberapa desa itu, sampai hari ini masih berjalan normal tidak ada persoalan di dalamnya, termasuk dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa,” ujarnya.
Gunari menambahkan, terkait polemik yang terjadi, pihaknya tidak berhak menilai apakah hal tersebut salah atau tidak. Pasalnya pihak panitia desa dengan pihak UNW selaku pihak ketiga telah menjalin kesepakatan yang disetujui bersama.
“Kalau memang ada pihak yang merasa dirugikan kami persilahkan lapor, sepanjang hal itu sesuai aturan yang ada dan masih pada jalur hukum yang bisa ditempuh terkait pelanggaran pada pelaksanaan seleksi ujian perangkat desa tersebut,” pungkasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)