PATI, Lingkarjateng.id – Aksi viral 4 kepala desa (Kades) yang asyik berkaraoke bersama wanita-wanita cantik, di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan hanya mendapat hukuman denda Rp 2 juta, sungguh melukai hati sebagian besar masyarakat yang susah payah menahan diri di rumah, karena tak diizinkan berkegiatan seperti biasa.
Hal ini seperti yang diungkapkan, Sri Kristin Handayani, salah satu seniman Pati yang kritis menyoroti kasus tersebut. Ia mempertanyakan keadilan yang ditegakkan Pemkab Pati dalam hal ini Satpol PP selaku penegak perda.
“Inikah keadilan?” tanyanya prihatin, saat ditemui wartawan Lingkarjateng.id di kediamannya, Desa Bakaran Wetan, Kecamatan Juwana, Senin (10/1).
4 Kades Pati Tertangkap Asyik Karaoke saat PPKM Didenda Rp 2 Juta
Menurutnya, hukuman itu tak sepadan dengan keterpurukan yang dialami pekerja seni tradisional, khususnya seni ketorprak yang ia geluti.
“Kami vakum hampir 2 tahun karena tak ada izin pentas, tapi pejabat desa malah berbuat seperti itu. Dan hanya didenda Rp 2 juta. Mana belas kasihan untuk rakyat kecil? Rasanya dalam hati kecil ini nangis, Mas, mendengar kabar itu,” keluhnya dengan raut sedih.
Hal senada juga diungkapkan oleh Taswilan, seniman Pati yang juga merupakan Sutradara Ketoprak Siswo Budoyo Pati. Menurutnya, denda yang dijatuhkan kepada 4 kades yang nekat karaoke saat PPKM itu sangatlah ringan.
“Uang Rp 2 juta itu tak seberapa dibanding uang panjer ketoprak yang terpaksa dibatalkan gara-gara tidak ada izin pentas. Seharusnya, kalau tidak ada niatan bantu, mbok ya setidaknya jangan menyakiti hati pekerja seni seperti ini,” ucapnya kesal.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi 4 kades di Pati yang asyik karaoke bersama para pemandu karaoke di tengah PPKM viral dan mendapat sorotan publik. Atas kejadian tersebut, Satpol PP Pati menjatuhkan denda Rp 2 juta untuk 4 kades, dan Rp 5 juta untuk pemilik karaoke. (Lingkar Network | Saidul Umam – Lingkarjateng.id)