SEMARANG, Lingkarjateng.id – Gedung Pandanaran di kawasan Tugu Muda, Kota Semarang, kini dikosongkan dari segala aktivitas perkantoran. Bangunan berusia 34 tahun tersebut sebelumnya difungsikan untuk kantor sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Semarang.
Namun di balik pengosongan tersebut, justru menyisakan persoalan lain. Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang hingga kini belum menentukan nasib bangunan yang dulunya dibeli dari kantor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) senilai Rp34,1 miliar itu.
Sementara kondisi konstruksi hingga kapasitas penggunaan ruang perlu diuji untuk memastikan gedung tersebut masih memenuhi standar keselamatan.
Pakar Perencanaan Kota Berkelanjutan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof. Rina Kurniati, meminta kondisi bangunan diperiksa secara menyeluruh, termasuk kekuatan struktur dan beton.
Menurut Rina, terdapat kemungkinan bangunan tidak lagi mampu menghadapi perkembangan intensitas kegiatan di kawasan tersebut. Penggunaan ruang yang terlalu padat juga perlu menjadi perhatian.
“Bisa jadi konstruksinya kurang kuat menghadapi perkembangan lingkungan dengan kegiatan yang intensitasnya tinggi. Termasuk penggunaan ruang-ruang dalam gedung mungkin over capacity,” katanya saat dihubungi Lingkar, Rabu, 7 Oktober 2026.
Gedung Pandanaran Kota Semarang Dikosongkan, Walikota Agustina Tegaskan Begini
Meski demikian, Rina menegaskan hal tersebut masih sebatas dugaan awal. Kepastian mengenai kondisi Gedung Pandanaran harus didasarkan pada pemeriksaan teknis.
“Harus dicek dan dikaji betul konstruksinya, dites kekuatan betonnya, dan apakah memang bangunan tersebut sudah tidak sesuai standar laik fungsi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kelayakan sebuah bangunan tidak ditentukan semata-mata berdasarkan umur. Saat ini, bangunan gedung yang digunakan harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif melalui Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Untuk bangunan nonrumah tinggal, SLF berlaku selama lima tahun. Sertifikat tersebut mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari keselamatan struktur dan kebakaran hingga kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan pengguna bangunan.
“SLF itu memastikan pemenuhan kriteria keselamatan, seperti struktur dan kebakaran, kesehatan, sirkulasi dan sanitasi, kenyamanan, serta kemudahan,” jelasnya.
Karena itu, apabila pengosongan Gedung Pandanaran berkaitan dengan persoalan kelayakan bangunan, menurut Rina, harus ada kajian teknis yang dapat menjelaskan kondisi sebenarnya.
Persoalan Gedung Pandanaran juga tidak bisa dilepaskan dari konteks kawasan Tugu Muda yang merupakan kawasan bersejarah Kota Semarang.
Di kawasan tersebut berdiri sejumlah bangunan heritage dengan karakter arsitektur yang kuat, seperti Lawang Sewu, Museum Mandala Bhakti, Gedung Perdamaian, Gereja Katedral, hingga bangunan lama dan lingkungan sekolah.
Rina menilai karakter kawasan tersebut perlu dipertahankan, termasuk dengan memperhatikan keseimbangan antara bangunan dan ruang terbuka.
Ia membandingkan kondisi kompleks bangunan lama dengan pembangunan gedung-gedung modern saat ini yang cenderung memanfaatkan lahan secara maksimal.
“Kalau melihat kompleks bangunan lama, masih memiliki ruang terbuka sehingga tidak padat. Sementara bangunan-bangunan baru saat ini memanfaatkan lahan yang ada semaksimal mungkin,” ujarnya.
Menurut Rina, Lawang Sewu dapat menjadi contoh bagaimana bangunan yang telah berdiri sejak sekitar 1904 masih mampu bertahan hingga sekarang.
“Kalau kita melihat kompleks Lawang Sewu yang dibangun sekitar 1904, konstruksinya masih kokoh sampai saat ini,” katanya.
Rina menilai konsep solid void, yakni keseimbangan antara ruang terbangun dan ruang terbuka, harus menjadi bagian penting dalam perencanaan kawasan.
Ia bahkan menilai kawasan Gedung Pandanaran saat ini sudah terlalu masif sehingga perlu menjadi perhatian dalam penataan ruang Kota Semarang.
“Area Gedung Pandanaran juga terlalu masif. Demikian juga dalam menata ruang kota harus memperhatikan ruang-ruang terbuka atau ruang terbuka hijau,” tegasnya.
Rina mengingatkan, sebelum mengambil kesimpulan mengenai kondisi Gedung Pandanaran, pemerintah perlu terbuka mengenai hasil pemeriksaan teknis secara jelas.
“Apakah memang bangunan tersebut sudah tidak sesuai standar laik fungsi, itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan,” tuturnya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Sekar
































