KENDAL, Lingkarjateng.id – Tambang galian C yang makin merajalela di Kabupaten Kendal tentunya menjadi salah satu potensi bagi Kabupaten Kendal untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Namun dengan banyaknya usaha pertambangan di Kendal yang tidak dibarengi dengan target yang maksimal dari pendapatan daerah tentunya menjadi persoalan yang serius yang harus segera diselesaikan.
Untuk itu, DPRD Kendal wacanakan akan segera menerbitkan Perda Pajak MBLB agar nantinya dapat mendorong peningkatan pendapatan daerah dari pajak usaha pertambangan di Kabupaten Kendal.
Anggota Komisi A DPRD Kendal, Rubiyanto mengatakan, perlu adanya payung hukum agar pendapatan dari pajak MBLB di Kendal dapat meningkat. Sehingga sangat perlu untuk dibuatkan Perda MBLB yang mengatur terkait pajak pertambangan.
“Kalau Perda itu di-gedog, maka pajaknya tambang galian C itu bisa sampai 30 persen. Jadi DPRD tidak perlu teriak-teriak tinggal bikin Perda saja beres,” ujar Rubiyanto yang akrab disapa Totok, Jumat 11 Juli 2025.
Selain besaran pajak MBLB, didalam Perda tersebut nantinya juga memuat pengaturan harga mineral bukan logam dan batuan sehingga harga dapat terkontrol dengan baik.
“Harga mineral itu akan terkontrol dengan baik, ada standarisasinya tidak seenaknya sendiri. Karena kita akan menarik pajaknya. Aturannya pajak untuk MBLB itu besar sekali 30 persen. Kalau sementara sekarang ini kan masih seenaknya karena belum ada aturannya,” ungkapnya.
Sementara, salah satunya dari pemilik tambang galian C di Desa Jatirejo, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, Fatkhurrokhim mengatakan bahwa dirinya sangat mendukung dan siap menaati aturan jika Perda MBLB tersebut nantinya diterbitkan, Namun, lanjut dia, dengan catatan harga jual juga harus disesuaikan dengan standar.
“Saya sebagai salah satu penambang lokal sangat menyambut baik sekali rencana Perda pajak MBLB. Tapi sebelum Perda MBLB tersebut dibuat dan besaran pajak MBLB ditentukan harus dilakukan kajian dari hulu ke hilir. Terutama yang berkaitan dengan harga jual, dimana harga jual ini juga akan menentukan besaran pajak yang akan dibebankan kepada para pelaku usaha tambang,” katanya.
Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Sekar S
































