KENDAL, Lingkarjateng.id – Dewan buruh mengharapkan kenaikan upah minimum kabupaten atau UMK Kendal 2026 mengacu pada indeks alfa tertinggi dalam formulasi baru pengupahan.
Ketua Dewan Buruh Kabupaten Kendal, Sudarmadji, menyampaikan penghitungan tersebut melihat pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kendal yang naik secara signifikan yaitu mencapai 8,84 persen dan tertinggi di Jawa Tengah.
“Yang kami sampaikan sesuai amanat PP 49 tahun 2025 kita minta nilai alfa itu yang maksimal yaitu 0,9,” katanya, usai rapat koordinasi Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit bersama Forkopimda Kendal di Gedung Abdi Praja Setda Kendal, Jumat 19 Desember 2025.
Sehingga ia berharap UMK Kendal 2026 bisa naik menjadi sekitar Rp3.050.000 dari nilai upah tahun sebelumnya Rp2.783.455.
“Kalau alfa 0,9 berarti kenaikan sekitar Rp250 ribu. Mudah-mudahan Dewan Pengupahan Kendal fokus tidak lari kemana-mana dan dengan PP 49 tahun 2025 itu. Jadi dengan pertumbuhan ekonomi di Kendal dibarengi juga dengan kesejahteraan para pekerja dan buruh,” tuturnya.
Di sisi lain, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kendal, Kumoro Wiratmo, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti peraturan yang nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami mengacu kepada regulasi dari pemerintah. Kita sudah ada rumusan yang pasti,” ungkapnya.
Merespons usulan kenaikan upah Rp250 ribu, Kumoro menyebut pihaknya menyerahkan hasil akhir besaran UMK Kendal pada keputusan rapat pleno yang rencananya digelar pada Senin, 22 Desember 2025.
“Saya rasa pemerintah sudah memberikan kebijakan itu melalui kajian yang sangat teliti dan komperhensif. Kalau buruh minta kenaikan Rp250 ribu itu yang jadi dasar apa nanti perlu kita lihat kembali,” jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Kendal, Cicik Sulastri, menyampaikan kebijakan pemerintah pusat telah memberlakukan rentang nilai Alfa 0,5 – 0,9.
“Tinggal nanti dari Dewan Pengupahan ini akan mengadakan rapat pleno khusus untuk perhitungan UMK atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK),” ungkap Cicik.
Cicik menyebut hasil keputusan pada rapat pleno akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah selambat-lambatnya pada tanggal 24 Desember 2025.
“Keputusan finalnya dari Gubernur tanggal 24 Desember 2025. Cuma harapannya dari kabupaten/kota, tanggal 22 Desember 2025 sudah menyampaikan,” imbuhnya.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, berharap dalam proses perhitungan UMK dan UMSK 2026 dapat berjalan sesuai harapan dengan mengacu dari kebijakan pemerintah. Serta teecipta kondisi yang kondusif saat penetapan nanti.
“Penghitungan UMK dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja juga disisi lain kita harus tetap memperhatikan kelangsungan usaha para pelaku usaha. Dan untuk mengambil langkah antisipatif ketidakpuasan atas penetapan UMK 2026 melalui dialog-dialog sosial yang solutif,” pungkasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa
































