KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang memastikan akan mengembalikan selisih pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada wajib pajak yang terlanjur membayar tarif lebih tinggi akibat penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang kini resmi dibatalkan.
Pembatalan ini dilakukan setelah Pemkab Semarang menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.13.1/4528/SJ tanggal 14 Agustus 2025 terkait kebijakan pajak dan retribusi daerah.
Langkah itu diambil demi menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat di tengah kekhawatiran terhadap lonjakan tarif PBB.
“Wajib Pajak yang sudah membayar PBB-P2 tahun 2025 yang dalam tagihannya mengalami kenaikan ini, maka akan diperhitungkan oleh Pemda Kabupaten Semarang,” ujar Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, saat rapat koordinasi bersama Forkopimda dan seluruh camat serta kepala desa se-Kabupaten Semarang di Pendopo Rumah Dinas Bupati pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Ngesti memberi contoh, jika pada 2025 seorang warga membayar PBB sebesar Rp 100 ribu, padahal pada 2024 tagihannya hanya Rp50 ribu, maka selisih Rp 50 ribu itu akan dikembalikan.
“Selisih kelebihan pembayaran akan dikembalikan semuanya oleh Pemerintah Kabupaten Semarang,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa hingga pertengahan Agustus 2025, sebanyak 6.800 wajib pajak telah membayar PBB-P2 dengan tarif yang mengalami kenaikan akibat penyesuaian NJOP. Potensi total pengembalian yang harus dilakukan Pemkab Semarang mencapai Rp 420 juta.
“Dan Rp 420 juta inilah yang harus segera kami kembalikan ke wajib pajak yang sudah membayar PBB-P2 sejak bulan Januari 2025 sampai dengan hari ini,” katanya.
Ia menambahkan, total selisih kelebihan tagihan akibat penyesuaian NJOP tahun ini diperkirakan mencapai Rp 3,8 miliar dari sekitar 45 ribu wajib pajak yang terdampak. Angka ini mengurangi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari target semula Rp 88 miliar menjadi Rp 84,5 miliar.
Untuk mempercepat proses pengembalian dana tersebut, Pemkab Semarang akan segera melakukan konsultasi dengan Koordinator Wilayah I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah.
Jika proses pengembalian menggunakan mekanisme APBD, maka pelaksanaannya baru dapat direalisasikan tahun 2026. Oleh karena itu, ia menyebut konsultasi dengan BPK menjadi langkah penting agar pengembalian bisa dilakukan lebih cepat, melalui opsi seperti transfer langsung atau pembayaran tunai untuk jumlah kecil.
“Kami akan segera berkonsultasi dengan BPK Jateng karena kami sangat berharap selisih kelebihan pembayaran PBB-P2 ini bisa segera dikembalikan,” ujarnya.
Meski kehilangan potensi PAD miliaran rupiah, Ngesti memastikan bahwa pembangunan di Kabupaten Semarang tidak akan terdampak. Pihaknya akan mengoptimalkan potensi pendapatan lain yang tidak membebani masyarakat.
“Kami Pemda Kabupaten Semarang akan memaksimalkan potensi-potensi pendapatan yang lain di Kabupaten Semarang yang tidak membebani masyarakat,” jelasnya.
Keputusan pembatalan penyesuaian NJOP itu mendapat sambutan dari warga Kabupaten Semarang.
Marsilah (44), warga Sidomulyo, Kecamatan Ungaran Timur, merasa lega karena tagihan PBB miliknya tidak naik drastis.
“Senang sekali jelas, tagihan PBB saya akan tetap sama dengan tahun kemarin ya, jadi senang sekali, alhamdulillah,” ungkapnya.
Hal serupa disampaikan Sandi Dwi Pangestu (19), warga setempat yang sebelumnya khawatir mendengar kabar kenaikan PBB hingga 400 persen di wilayah lain.
“Alhamdulillah, paling tidak bisa mengurangi beban orang tua saya. Karena di zaman sekarang ini cari kerja sulit, cari uang susah, ekonomi juga tidak mudah. Jadi saya bersyukur sekali Pemda Kabupaten Semarang tidak ada menaikkan PBB-P2 ini,” katanya.
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Rosyid































