REMBANG, Lingkarjateng.id – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Rembang mengungkapkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak akan terdampak penerapan kebijakan Work From Home (WFH).
Kepala BPPKAD Rembang, Drupodo, menegaskan ASN tetap bekerja seperti biasa, meskipun tidak berada di kantor.
“WFH itu tetap kerja, hanya tempatnya di luar kantor. Tidak ada pemotongan TPP. ASN juga tetap wajib mengisi presensi,” tegasnya pada Rabu, 8 April 2026.
Ia menjelaskan, hingga saat ini kebijakan WFH masih dalam tahap penyusunan administratif. Surat edaran (SE) sebagai dasar pelaksanaan tengah diproses oleh Bagian Organisasi Setda Rembang.
“Memang masih proses. Nanti akan dibuatkan surat resmi oleh bagian organisasi. Tapi yang jelas, tidak ada pemotongan TPP,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas BKD Rembang, Toni Martanto, turut mengonfirmasi bahwa regulasi tersebut belum sepenuhya final. Pihaknya masih menunggu penerbitan resmi dari Setda.
“SE-nya baru dibuat oleh bagian organisasi Setda. Kita masih menunggu,” ujarnya.
Meski demikian, ia memastikan substansi kebijakan tidak akan merugikan ASN, khususnya terkait hak TPP. Selama kewajiban kerja dijalankan dan presensi tetap dipenuhi, tunjangan akan diberikan secara utuh.
Ia menegaskan skema WFH ini menyangkut fleksibilitas kerja dan kinerja pelayanan publik, tanpa mengorbankan hak pegawai.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Sekar































