Semarang, lingkarjeteng.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendesak pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk segera mengajukan usulan formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut disampaikan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh usai menghadiri Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Guru di Kantor BPSDMD Jawa Tengah, Jumat (2/8/2025).
Ia menegaskan bahwa pengangkatan guru honorer melalui jalur PPPK hanya berlangsung hingga tahun ini, karena seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) reguler akan kembali digelar mulai 2026.
“Tahun depan sudah seleksi CASN biasa. Tahun ini adalah afirmasi dari negara bagi honorer, dengan jalur yang relatif lebih mudah. Ini tahun terakhir,” ujar Zudan.
Zudan meminta gubernur, bupati, dan wali kota sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk segera mengusulkan formasi guru PPPK, termasuk formasi paruh waktu, agar BKN dapat menerbitkan nomor induk PPPK (NIP) dan memproses surat keputusan (SK) pengangkatan.
“Setelah itu, gubernur, bupati, dan wali kota membuat SK PPPK paruh waktu,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa keterlambatan penempatan guru PPPK selama ini disebabkan belum adanya pengajuan formasi dari pemerintah daerah.
Zudan juga mengungkapkan bahwa PPPK terbagi dalam beberapa kelompok prioritas: R1 (pelamar prioritas), R2 (eks-tenaga honorer K2), R3 (non-ASN terdata di BKN), R4 (non-ASN tidak terdata), dan R5 (klasifikasi teknis tambahan).
Prioritas pengangkatan akan difokuskan pada kelompok R1 hingga R3 terlebih dahulu, mengingat keterbatasan fiskal di sejumlah daerah.
“Beberapa daerah fiskalnya sangat tipis, duitnya enggak ada. Maka skala prioritas yakni R1, R2, R3 diselesaikan lebih dulu, setelah itu R4 dan R5,” tegasnya.
Anggota DPD RI asal Jawa Tengah, Muhdi, menyambut baik inisiatif cepat dari Kepala BKN yang bersedia berdialog langsung dengan para guru.
Ia menyoroti keberadaan sekitar 1.410 guru kategori R1D yang telah lulus sejak 2021 namun belum juga diangkat.
“Solusinya, angkat dulu secara paruh waktu karena mereka memang dibutuhkan,” kata Wakil Ketua Komite I DPD RI itu.
Ia menambahkan, penundaan pengangkatan hanya akan memperburuk kondisi guru honorer yang rawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan mendorong pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti usulan formasi.
“R1 itu masih ada yang R1D. Mereka lulus 2021, sekarang sudah menunggu terlalu lama. Bahkan ada yang sudah motong kambing (untuk syukuran),” tutupnya.
Jurnalis : ant/Syahril Muadz
Editor : Anas M
































