SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menanggapi dugaan pelanggaran masa jabatan pelaksana tugas (Plt) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora yang disebut melampaui batas waktu ketentuan.
Kepala BKD Jawa Tengah, Raden Rara Utami Rahajeng, menegaskan bahwa penanganan persoalan tersebut merupakan kewenangan pemerintah kabupaten, bukan provinsi. Ia juga menyebut tidak ada pembentukan tim khusus dari Pemprov Jateng untuk menangani isu tersebut.
“Setelah kami melakukan pengecekan, di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak membentuk tim untuk melakukan monitoring permasalahan ini,” ujarnya saat dihubungi di Semarang, Jumat, 10 April 2026.
Rara juga mengarahkan agar klarifikasi lebih lanjut dilakukan langsung kepada Pemerintah Kabupaten Blora untuk memperoleh kejelasan terkait status jabatan Plt yang dipersoalkan.
“Silakan bisa langsung konfirmasi dengan Kabupaten Blora untuk jelasnya,” ujarnya.
Sebelumnya, muncul sorotan terkait sejumlah pejabat yang tercatat menjabat sebagai Plt lebih dari enam bulan, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 59 Permenpan-RB Nomor 22 Tahun 2021.
Aturan tersebut menyebutkan masa penugasan Plt minimal satu bulan dan maksimal tiga bulan, serta dapat diperpanjang satu kali sehingga total maksimal enam bulan pada jabatan yang sama.
Sejumlah nama yang tercatat menjabat sebagai Plt, melebihi 6 bulan antara lain Hananto Adhi Nugroho (BKPSDM) selama 13 bulan 8 hari sejak 1 Maret 2025, Tulus Setyono (Kecamatan Jati) selama 13 bulan (1 Mei 2024–31 Mei 2025), Dwi Edy Setyawan (Inspektorat) selama 11 bulan 8 hari, Margo Yuwono (Dinas Perdagangan) selama 10 bulan 8 hari.
Indikasi pelanggaran juga terlihat dari pola pergantian berulang pada jabatan yang sama. Nidzamudin Al Hudda di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) tercatat memiliki total masa jabatan Plt sekitar 17 bulan meskipun sempat bergantian dengan Dasiran.
Kondisi serupa terjadi pada Heksa Wismaningsih di Kecamatan Banjarejo yang tercatat menjabat sebagai Plt, dengan total durasi sekitar 16 bulan melalui penunjukan berulang.
Jurnalis: Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Rosyid





























