SEMARANG, Lingkarjateng.id – Sinergi aparat penegak hukum di Jawa Tengah kembali membuahkan hasil. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan D.I.Y bersama Kejaksaan Negeri Kota Semarang berhasil membongkar upaya penyelundupan lima kontainer kratom tujuan India senilai sekitar Rp5 miliar melalui Pelabuhan Tanjung Emas.
Kepala Kanwil DJBC Jawa Tengah dan D.I.Y, Agus Yulianto, mengungkapkan para pelaku mencoba mengelabui petugas dengan memalsukan dokumen ekspor serta menyamarkan muatan sebagai produk kopi.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen terkait ketidaksesuaian dokumen ekspor milik PT Alam Lintas Senara.
“Dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), lima kontainer tersebut tercatat berisi 3.600 kantong makanan berupa kopi. Namun saat dilakukan pemeriksaan fisik, petugas justru menemukan rajangan daun hijau. Hasil uji laboratorium memastikan barang tersebut merupakan kratom atau Mitragyna speciosa,” ujarnya, Rabu, 25 Februari 2026.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 90.200 kilogram kratom dalam kemasan bags foodstuff coffee yang rencananya dikirim ke India. Komoditas tersebut diketahui berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Sesuai regulasi terbaru Menteri Perdagangan, ekspor kratom dalam bentuk rajangan kasar di atas 600 micron dilarang keras.
“Selain itu, kratom dinilai berbahaya karena memiliki efek adiksi yang disebut-sebut berkali-kali lebih kuat dibanding morfin, sehingga pengawasannya diperketat,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari pengusaha jasa kepabeanan hingga pihak forwarder dan broker. Mereka diduga bekerja sama memalsukan invoice dan packing list untuk menghindari aturan larangan dan pembatasan.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, yang turut hadir dalam pengungkapan tersebut meminta masyarakat dan pelaku usaha untuk taat terhadap regulasi ekspor demi menjaga nama baik industri nasional.
Tokoh yang akrab disapa Gus Yasin itu menegaskan bahwa transparansi dalam pengawasan lalu lintas perdagangan, baik antar wilayah maupun antar negara, berpengaruh langsung terhadap stabilitas ekonomi daerah.
Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap kelengkapan dokumen dan aturan yang berlaku.
“Kratom ini memiliki nilai ekonomi yang tinggi, tetapi manfaat dan dampaknya tetap harus melalui tahapan uji. Karena itu, pengawasannya harus benar-benar diperkuat,” ujarnya.
Ia menambahkan, besarnya jumlah barang yang diamankan menunjukkan pentingnya sinergi antar lembaga dalam menjaga integritas perdagangan. Dengan penegakan hukum yang konsisten, aktivitas ekonomi di Jawa Tengah diyakini tetap tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.
Seluruh tersangka kini terancam hukuman penjara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Tanjung Emas tercatat telah melakukan 598 penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp87 miliar.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Sekar S































