SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) bakal menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 pada hari ini Kamis, 30 November 2023.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengatakan, usulan UMK tahun 2024 dari 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah sudah diterima. Saat ini, kata dia, usulan itu masih dikaji ulang sebelum ditetapkan.
“Ini sedang kami kaji. Akan kami tetapkan tanggal 30 November 2023,” kata Nana saat ditemui usai rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Selasa, 28 November 2023.
Sebelumnya, ia mengaku sudah bertemu dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng yang menyampaikan hasil rapat pleno penetapan UMK tahun 2024. Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut dipastikan bahwa UMK di 35 kabupaten/kota akan mengalami kenaikan.
Namun, menurut dia, masih ada beberapa daerah yang harus menyesuaikan besaran kenaikan UMK. Misalnya daerah yang mengusulkan kenaikan dari hasil penghitungan yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Pada rapat paripurna bersama DPRD Provinsi Jawa Tengah pada 28 November 2023 juga membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Tengah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana menyampaikan bahwa Raperda tersebut merupakan komitmen Pemprov Jateng dalam rangka mewujudkan tenaga kerja yang kompeten, produktif, berkualitas, dan memiliki daya saing tinggi serta memberikan perlindungan dan kesejahteraan.
“Penetapan Peraturan Daerah diharapkan dapat memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah,” tuturnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul – Lingkarjateng.id)