SEMARANG, Lingkarjateng.id – Selama bulan Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang membatasi jam operasional tempat hiburan. Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi pada Selasa (5/4).
Adapun tempat hiburan diizinkan beroperasional mulai pukul 17.00 WIB dan tutup pukul 24.00 WIB.
“Semua aktivitas kegiatan yang sifatnya hiburan ada Surat Keputusan Wali Kota, mulai jam 17.00 WIB sampai jam 24.00 WIB,” ujar Hendrar Prihadi.
Sambut Ramadan, Pemkot Semarang Meriahkan Festival Dugderan
Beberapa tempat hiburan yakni karaoke, tempat pijat, biliar dan semacamnya, sedangkan untuk restoran dapat buka sesuai jadwal masing-masing.
“Tempat hiburan ya seperti karaoke, biliar, massage. Kalau restoran dan tempat makan tetap boleh buka lah, kan ada yang nggak puasa,” tambahnya.
Hendi sapaan akrabnya menambahkan, selama bulan Ramadan kegiatan masyarakat diizinkan dengan protokol kesehatan (prokes) tetap diterapkan. Namun disisi lain, dirinya mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan buka bersama.
Pemkot Semarang Launching SHIELD, Bisa Deteksi Daerah Rawan Bencana
“Kalau tarling boleh, kalau bukber seyogyanya bisa menjaga masing-masing. Tapi sebisa mungkin dihindari, tapi kalau memang harus seperti itu ya silakan yang penting prokes sama vaksin harus jalan,” ungkapnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar)