Minyak Goreng di Pasar Tradisional Belum Satu Harga, Disperindag Jateng Beri Waktu Satu Minggu

minyak goreng satu harga

Ilustrasi masyarakat yang tengah berbelanja minyak goreng di salah satu ritel modern. (Dok. Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Menteri Perdagangan akhirnya menetapkan harga minyak goreng menjadi satu harga, yaitu Rp 14 ribu per liter. Harga itu mulai ditetapkan Rabu (19/1) lalu. Akan tetapi, penerapannya baru bisa dilakukan di toko modern, sementara di sejumlah pasar tradisional belum bisa satu harga.

Menurut Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah, Arif Sambodo mengatakan, program satu pintu tersebut adalah minyak goreng dari kelapa sawit. Sedangkan untuk pendistribusiannya baru ada di pasar modern.

“Jadi itu (program satu pintu) kita launching bersama secara nasional. Harga minyak penerapan segala jenis merek Rp 14 ribu. Itu jenis minyak goreng yang dari sawit dan sudah mulai berlaku kemarin itu. Dropingan sementara ada di ritel modern. Pasar tradisional diberi waktu sampai pekan depan,” kata Arif, Kamis (20/1).

Minyak Goreng Murah Tidak Ditemukan di Pasar Tradisional Pati

Mengenai penyesuaian harga di pasar tradisional, imbuh Arif, karena pasar rakyat tidak bisa retur (mengembalikan) minyak goreng. Akhirnya diberikan waktu selambatnya satu pekan agar bisa mengembalikan modal minyak goreng lama.

Ia menambahkan, untuk jumlah pasti penggelontoran di Jawa Tengah pihaknya belum bisa memastikan. Karena program tersebut di-launching langsung dari pusat. Namun berdasarkan data, serapan per bulan di Jateng diketahui bisa sampai 25 juta liter. Kendati demikian, pihaknya berpesan agar masyarakat tak perlu risau. Karena jumlah kebutuhan dan yang disiapkan pemerintah dipastikan cukup.

Pedagang di Kudus Belum Terapkan Penyetaraan Harga Minyak Goreng

“Jawa Tengah subsidi itu berapa volume tidak tahu persis. Tapi secara nasional ada 257 juta liter minyak goreng dengan opsi perpanjangan per bulan selama 6 bulan ke depan. Jadi jika ditotal ada 1,2 miliar liter,” ungkap Arif.

Senada, Kabid Pengembangan Perdagangan dan Pengendalian Harga, Disdag Kota Semarang, Diliyanto menambahkan, pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng sebesar Rp 14 ribu per liter sudah dimulai Rabu (19/1) lalu. Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan. “Ini regulasi untuk antisipasi kenaikan migor (minyak goreng). Regulasi ini mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE),” imbuh Diliyanto. (Lingkar Network | Adhik Kurniawan – Koran Lingkar)

Exit mobile version