KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menerima titipan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 8,5 miliar pada Selasa, 15 Oktober 2024. Pengembalian tersebut terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan dan pengelolaan dana pensiun pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Semarang.
“Sebagai pengembalian dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dalam pengelolaan dana pensiun pegawai PDAM Kabupaten Semarang tahun 2017 sampai dengan 2018, atas nama terdakwa Muhammad Agung Subagyo,” kata Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi.
Fahmi menjelaskan bahwa pengembalian uang tersebut dilakukan oleh Direktur Utama Dana Pensiun Bersama Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (Dapenmas Pamsi), Sularno, kepada PDAM Kabupaten Semarang dalam tahapan persidangan dengan agenda penuntutan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang.
“Dapenmas Pamsi, dalam hal ini dari Badan Hukum Dana Pensiun Pemberi Kerja dengan Program Pensiun Manfaat Pasti ini telah mengembalikan uang kerugian negara kepada PDAM Kabupaten Semarang, sebanyak Rp 8.521.605.974 dan ini sudah semuanya, tidak ada yang tersisa,” lanjutnya.
Adapun penitipan uang kerugian negara itu, kata Fahmi, diterima langsung oleh Penuntut Umum Kejari Kabupaten Semarang. Selanjutnya, uang tersebut langsung dititipkan pada Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Kabupaten Semarang di Bank BRI Cabang Ungaran hingga keluar putusan dari Pengadilan Tipikor Kota Semarang.
Lebih lanjut, Fahmi mengungkapkan bahwa kasus tindak pidana korupsi tersebut berasal dari penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Kejari Kabupaten Semarang atas dana pensiun pegawai PDAM wilayah setempat yang dikelola Dapenmas Pamsi.
Selanjutnya, pada 31 Januari 2024, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah mengumumkan hasil audit yang menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 8,5 miliar. Kasus tersebut saat ini masih berjalan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)