UNGARAN, Lingkarjateng.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang tidak melarang bus pariwisata beroperasi terutama setelah terjadinya kecelakaan bus pariwisata Trans Putera Fajar yang membawa rombongan study tour dari SMK Lingga Kencana, Depok, menewaskan 11 siswa pekan lalu.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang, Tri Martono menegaskan terkait pemberhentian penggunaan bus pariwisata ini tidak mungkin terjadi karena akan melibatkan banyak aspek.
“Di Kabupaten Semarang ada sekitar 10 sampai 15 PO bus pariwisata, kalau diberhentikan penggunaan bus pariwisata saya rasa tidak bisa karena memang sampai saat ini tidak ada himbauan atau perintah larangan penggunaan bus pariwisata, dan dampaknya pastikan ke semua aspek, sehingga bukan dilarang tapi unsur keselamatan ini yang di nomor satukan,” kata Tri Martono saat dihubungi Lingkarjateng.id, Kamis (16/5).
Lebih jelas, Tri Martono mengungkapkan bahwa salah satu unsur keselamatan adalah adanya ijin atau tidak, serta kendaraan tersebut layak jalan atau tidak dengan melihat kartu Uji KIR yang ada pada bus pariwisata yang akan digunakan.
“Lalu cek juga kendaraan ini diuji secara rutin atau tidak dan lainnya, ini salah satu bentuk untuk mengetahui kendaraan tersebut aman atau tidak untuk digunakan dalam perjalanan. Sehingga tidak soal dilarang atau tidaknya menggunakan bus pariwisata ini, karena dampaknya akan banyak sekali,” bebernya.
Selain itu, soal sosialisasi keselamatan pun kerap dilakukan Dishub Kabupaten Semarang khususnya kepada pemilik PO dan supir.
“Ini juga ada anggaran dari Kementerian, dan ini sudah kami lakukan secara berkala termasuk dengan perguruan tinggi dibawah Perhubungan juga telah melakukan sosialisasi rutin ini,” katanya.
Disinggung soal larangan pihak sekolah melakukan study tour, ia mengungkapkan bawah Dishub Kabupaten Semarang menerima instruksi tertulis.
“Hanya yang kami terima surat edaran apabila ada pihak sekolah atau pihak apapun yang akan bergiatan wisata dihimbau ke panitia untuk cek kelengkapan dan hasil uji kendaraan agar ditanyakan untuk keselamatan,” imbuhnya.
Ditambahkannya terkait surat edaran itu, Dishub Kabupaten Semarang sudah memberikan informasi kepada seluruh OPD di Kabupaten Semarang termasuk ke Disdikbudpora Kabupaten Semarang untuk selalu memperhatikan kelengkapan surat kendaraan yang akan digunakan.
“Jangan hanya murah harganya, jangan asal body-nya bagus tapi mesinnya tidak diperhatikan, ini sangat berbahaya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)