KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 memutuskan tidak menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus di rumah sakit. Hal itu berbeda dengan Lapas Ambawara yang menyediakan TPS.
Ketua KPU Kabupaten Semarang, Bambang Setyono menyampaikan keputusan itu berdasarkan surat edaran dari KPU RI.
“Menurut dari surat yang kami terima dari KPU RI tidak ada kekhususan tersebut, atau artinya tidak ada TPS Khusus di rumah sakit. Karena di rumah sakit nantinya akan dilayani sesuai dengan surat edaran terakhir yang berkaitan dengan proses pindah pemilih,” katanya, Minggu, 28 Juli 2024.
Hal ini berbeda dengan Lapas Ambarawa yang memang menyediakan TPS khusus. “Karena pemilihnya tetap di dalam Lapas Ambarawa sehingga ada kekhususan sendiri seperti itu. Sehingga harus disediakan TPS Khusus,” terangnya.
Namun ia belum bisa menjelaskan secara rinci proses pemungutan suara di rumah sakit. Sebab hal tersebut berkaitan dengan proses-proses pemutakhiran daftar pemilih.
“Termasuk nanti pada saat di akhir itu ada proses daftar pemilih pindahan, untuk itu kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI. Meski demikian, secara prinsip kami KPU Kabupaten Semarang dalam pemutakhiran daftar pemilih kita selalu melindungi hak pilih warga negara,” tegasnya.
Setiap kegiatan pelaksanaan tahapan Pemilu, termasuk Pilkada ini, KPU Kabupaten Semarang tetap mengacu aturan yang diterbitkan oleh KPU RI.
“Dan kaitannya dengan proses pemungutan suara di rumah sakit ini bisa dilaksanakan, dengan diakomodir oleh TPS terdekat. Dan tentunya nanti ada tata cara yang lebih rinci yang diatur dalam petunjuk teknis yang berkaitan dengan proses-proses pindah memilih tersebut,” katanya.
Sementara terkait antisipasi, Bambang menegaskan jika hal itu bisa dilakukan kalau sudah ada petunjuk lengkapnya dari KPU RI soal proses pemungutan suara di rumah sakit.
“Secara hierarkis kami KPU Kabupaten Semarang akan ikut petunjuk yang nantinya ditetapkan oleh KPU RI. Karena kami tidak bisa membuat satu kebijakan sendiri karena ini adalah keserentakan. Artinya semua aturan itu sudah diatur oleh KPU RI, ke KPU Provinsi, dan diturunkan kepada kami KPU Kabupaten dan Kota,” katanya.
Menurutnya keputusan yang berkaitan dengan proses pindah pemilih ini akan muncul pada saat setelah ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Artinya setelah ditetapkannya DPT, data angka pemilih ini sudah dikunci. Tapi karena kegiatan lain atau terjeleknya harus dirawat di rumah sakit dan tidak bisa memberikan hak suaranya di tempat asal DPT itu, maka baru bisa menjalankan proses pindah pemilih ini,” kata Bambang.
Lantas apakah nanti akan ada petugas yang akan keliling di rumah sakit-rumah sakit itu saat proses pemungutan suara Pilkada 2024? Menurut Bambang hal itu tergantung dari adanya pengusulan.
“Ada tidaknya petugas yang keliling di rumah sakit untuk membantu proses pemungutan suara di rumah sakit, ini biasanya berdasarkan dari pengusulannya. Jadi mereka akan mengusulkan kepada kami, nama-nama yang akan dipindah pemilihannya ke TPS Keliling atau Kotak Suara Keliling (KSK) ini bisa kita penuhi selama ada usulan ke kami. Namun intinya, kami masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI,” ujarnya. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)