KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang menegaskan kepada partai politik (parpol) pengusul pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati untuk tidak menerima dana kampanye dari sumber terlarang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, menegaskan bahwa larangan tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 pasal 76.
“Bahwa baik itu partai politik atau gabungan dari parpol yang mengusulkan paslon dan paslon perseorangan dilarang menerima sumbangan, atau bantuan lain untuk kampanye,” katanya pada Minggu, 27 Oktober 2024.
Agus menyebut, contoh dana kampanye yang tidak boleh diterima parpol antara lain berasal dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing.
“Ini harus ditolak oleh parpol. Ada lagi, sumber dana kampanye yang tidak boleh diterima parpol itu ada dari penyumbang yang tidak jelas identitasnya, kemudian dari pemerintah dan pemerintah daerah juga dilarang,” terangnya.
Tidak hanya itu, Agus juga menyatakan bahwa sumber dana kampanye juga dilarang jika berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), juga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa jika parpol terbukti melanggar pasal 76 dengan menerima dana kampanye dari sumber yang dilarang, maka sanksinya berupa pembatalan paslon yang diusulkan.
“Selain asal 76, juga ada aturan di UU yang sama, namun pada pasal 187, di mana di pasal tersebut disampaikan bahwa di mana setiap orang yang sengaja menerima atau memberi dana kampanye dari/atau ke pihak yang dilarang, maka akan ada sanksi pidana yang menjeratnya,” sambungnya.
Ia menjelaskan bahwa sanksi pidana tersebut berupa hukuman kurungan penjara paling singkat selama empat bulan atau satu tahun, ditambah dengan hukuman denda yang harus dibayarkan.
“Maka dari itu, kami harap di Kabupaten Semarang sendiri ini, tidak ada pihak-pihak yang melanggar aturan soal dana kampanye itu. Karena sampai sejauh ini, kami dari Bawaslu belum menerima sekaligus belum menemukan temuan soal pelanggaran penerimaan dana kampanye itu,” tukasnya. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)