SEMARANG, Lingkarjateng.id – Dua dari tiga tersangka kasus pemerasan yang diduga terkait dengan kematian seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah (Jateng) pada Kamis, 2 Januari 2025.
Kuasa hukum Undip, Khaerul Anwar, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka, TE, absen dari pemeriksaan karena alasan sakit. Menurutnya, pemeriksaan terhadap tersangka TE akan dijadwalkan ulang setelah yang bersangkutan dinyatakan sehat.
“Hari ini pemeriksaan dilakukan terhadap dua tersangka, dokter Z dan SM. Dokter T tidak hadir karena sakit, dan sudah ada surat keterangan dokter,” ujar Khaerul di Semarang saat dihubungi awak media pada Kamis, 2 Januari 2025.
Khaerul menyebut proses pemeriksaan terhadap dua tersangka tersebut dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan didampingi oleh empat personel dari tim hukum Undip. Kedua tersangka, Z dan SM, diketahui telah mengambil cuti dari pekerjaan mereka untuk memenuhi panggilan penyidik.
“Dokter Z adalah seorang dokter sekaligus mahasiswa PPDS, jadi ia tidak sedang dalam posisi bekerja. Sedangkan SM juga telah izin dan tidak bekerja sementara waktu untuk mengikuti proses pemeriksaan,” jelash Khaerul.
Terkait kemungkinan penahanan para tersangka, Khaerul menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.
“Apakah nantinya ditahan atau tidak, itu subjektif dan menjadi hak penyidik. Kami tidak ingin berspekulasi,” katanya.
Khaerul juga memastikan bahwa para tersangka telah bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
“Setiap kali dipanggil, mereka pasti hadir dan tidak pernah menghalangi jalannya penyidikan,” ujarnya.
Terkait permintaan kuasa hukum keluarga korban agar para tersangka segera ditahan untuk menghindari potensi penghilangan barang bukti, Khaerul memilih untuk tidak memberikan komentar.
“Penahanan itu sepenuhnya wewenang penyidik. Kami tidak ingin berkomentar lebih jauh,” pungkasnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Lingkarjateng.id)