SEMARANG, Lingkarjateng.id – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Jawa Tengah (Jateng) mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal 2021. Sebanyak 417 WBP dan 5 orang di antaranya bahkan bebas setelah mendapat remisi.
Berdasarkan data yang dari Kanwil Kemenkumham Jateng, diketahui 404 orang penerima remisi merupakan WBP Dewasa. Sementara di golongan Anak Binaan ada 8 orang yang mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Kendati demikian, pengurangan hukuman yang diberikan bervariasi, dari 15 hari sampai 2 bulan. Rincian lengkapnya yaitu WBP dan Anak Binaan yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 75 orang, remisi 1 bulan diberikan kepada 224 orang.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin mengatakan, remisi ini adalah bagian dari sistem pembinaan berdasarkan perubahan perilaku.
Jelang Natal, Eks Narapidana Terorisme Bersihkan Gereja di Sukoharjo
“Oleh karena itu, setiap warga binaan yang mempunyai kelakuan baik, memenuhi syarat tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka berhak mendapatkan remisi sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang 12 tahun 1995,” katanya.
Terkait hal itu, A. Yuspahruddin menjelaskan, dari 56 narapidana lainnya berhak atas remisi 1 bulan 15 hari, dan sisanya 62 narapidana memperoleh remisi sebanyak 2 bulan. Lima orang dibebaskan setelah mendapat remisi.
Sedangkan untuk jenis pidananya, tercatat penerima Remisi Natal 2021 diperoleh WBP kasus pidana umum sebanyak 305 orang dan kasus narkotika ada 104 orang. Lapas terbanyak yang mendapatkan remisi untuk WBP-nya adalah Lapas Kelas I Semarang, yaitu sebanyak 82 orang. Dari 46 Lapas dan Rutan di Jawa Tengah, ada 8 Lapas/Rutan yang penghuninya tidak menerima remisi.
Perlu diketahui, jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Jawa Tengah per 22 Desember 2021 sejumlah 13.851 orang dengan jumlah narapidana 11.172 orang dan tahanan ada 2.679 orang sedangkan kapasitas total di Jateng sebenarnya hanya 9.341 orang.
Dari jumlah penerima Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2021 ini, diperkirakan menghemat anggaran hingga Rp 260.205.000. Yuspahrudin juga menerangkan, remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana. “Sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” terangnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)