REMBANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang masih belum mengajukan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rembang untuk tahun 2022. Saat ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Rembang masih menunggu petunjuk dari pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kemungkinan usulan baru keluar pada akhir November.
Kepala Dinas DPMPTSP Naker Rembang melalui Pejabat Fungsional bagian Mediator Hubungan Industri, Irwan Mugi Nugroho, Rabu (17/11) mengatakan ada beberapa nilai yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang nantinya digunakan untuk mengajukan usulan UMK Rembang 2022. Dan hingga saat ini DPMPTSP Naker masih belum menerimanya.
“Disnaker masih menunggu angka yang dikeluarkan oleh BPS dari pusat. Kita juga masih menunggu surat dari Provinsi. Intinya kita menunggu Provinsi, angka-angkanya yang mengeluarkan Provinsi,” kata dia.
Dirinya menyebutkan, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan sebelum menentukan besaran kenaikan UMK pada tahun 2022. Seperti adanya sosialisasi, rapat penentuan UMK hingga pengajuan rekomendasi ke Bupati.
Isu UMK Rembang Bakal Naik Rp 499.600, DPMPTSP Naker : Itu Hoax
“Nanti finalnya yang mengeluarkan Gubernur. Jadi kita pengajuan sampai di rekom, nanti rekom dari Bupati diajukan Gubernur,” terangnya
Seharusnya, lanjut dia, usulan UMK sudah keluar pada pertengahan November ini. “Karena tahun ini berbeda penilaiannya jadi kemungkinan besar nanti bisa sampai akhir November,” pungkasnya.
Dirinya menambahkan saat ini pemerintah pusat sedang melakukan sosialisasi terkait usulan UMK. Baik kepada serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) hingga dinas terkait. “Saat ini baru dibahas dari pusat,” pungkasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)