REMBANG, Lingkarjateng.id – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/ kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 belum lama ini. Untuk di Kabupaten Rembang mengalami kenaikan UMK 2022 menjadi Rp1.874.322.
Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Fahrudin, Jumat (3/12) menyampaikan UMK di Kabupaten Rembang tahun 2021 sebesar Rp1.861.000. Untuk tahun 2022 mengalami kenaikan sekitar Rp13.322 atau naik 0,71 persen.
Dirinya menerangkan, kenaikan UMK Kabupaten Rembang sudah sesuai dengan yang diusulkan Pemkab Rembang. Penetapan UMK tahun 2022 mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, di mana formula perhitungan dan datanya sudah baku.
Usulan Kenaikan UMK Rembang, Pemkab: Tunggu Petunjuk Pemprov Jateng
“Kemarin hitung-hitungannya sesuai dengan Peraturan Gubernur yang sudah dibuat. Jadi sudah sesuai dengan yang kami usulkan,” ucapnya.
Dikutip dari website resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, UMK mendasari perhitungan formula dari PP 36/2021 pasal 26 dan angka dari BPS. Sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada para Gubernur se-Indonesia tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
Upah minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun. Sedangkan bagi pekerja di atas satu tahun melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97%.
Pemprov Jateng juga mengeluarkan Surat Edaran tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022, yang ditujukan kepada bupati / wali kota dan pimpinan perusahaan se-Jawa Tengah. Surat edaran itu dimaksudkan memberikan kepastian hukum bagi pekerja / buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Dalam SE tersebut terdapat instruksi agar bupati / wali kota memastikan perusahaan menyusun SUSU, dengan menugaskan Dinas Tenaga Kerja melakukan pendampingan dan pemantauan. Sedangkan kepada pengusaha diwajibkan menyampaikan hasil penyusunan SUSU kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, paling lambat 31 Desember 2021 dalam bentuk surat pernyataan. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)