REMBANG, Lingkarjateng.id – Pesta minuman keras (miras) pemuda di Desa Sarangmeduro, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang berujung pengeroyokan teman sendiri. Dalam kejadian itu korban dan para pelaku dalam pengaruh miras.
Atas kasus pengeroyokan tersebut, Polres Rembang mengamankan empat orang tersangka pelaku, masing-masing berinisial RT (23), AS (23), AF (21), dan PDU (21). Keempat pelaku itu berasal dari beberapa desa di Kecamatan Sarang.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Herry Dwi Utomo menceritakan pengeroyokan berawal dari pesta miras di sebuah rumah. Korban berinisial R yang sudah mabuk menggulingkan kursi tamu dan memukul seorang temannya.
Ketika akan dilerai, justru emosi R tak kunjung mereda. Seketika empat tersangka kemudian mengeroyok R.
4.003 Botol Miras Dimusnahkan di Alun-Alun Kudus
Akibat pengeroyokan, R mengalami luka lebam pada bagian wajah. Setelah kejadian tersebut korban kemudian melapor ke pihak kepolisian.
Sementara itu, sejumlah tersangka pelaku berdalih tidak akan memukul, jika R tidak memukul terlebih dahulu. Namun mereka membenarkan tindakannya dalam kondisi mabuk.
“Dia berontak, banting-banting kursi. Kami lerai, malah dia memukuli kami. Saya memukul dua kali, yang satu kena kepala, yang satu kena tembok karena meleset. saya tidak tahu pukulan itu keras atau tidak, karena waktu itu mabuk, “ kata para tersangka.
Para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Koran Lingkar)