REMBANG, Lingkarjateng.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rembang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Rembang meluncurkan program Mencatatkan Nikah Terintegrasi dan Mudah atau yang disebut sebagai Mantan Terindah.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Rembang, M. Fatah mengungkapkan, program ini merupakan program inovasi Kemenag Rembang dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.
“Program Mantan Terindah adalah program inovasi kami sebagai perwujudan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. Kami ingin memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, utamanya terkait data kependudukan para pengantin baru,” kata Fatah.
Pemkab Jepara Buka Nikah Massal Gratis untuk 100 Pasangan
Peluncuran tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) Kepala Kantor Kemenag Rembang, M. Fatah dan Kepala Dindukcapil Rembang, Suparmin pada Selasa (22/2) di Aula PLHUT Kemenag Rembang. Acara tersebut dihadiri oleh pejabat Kemenag Rembang dan Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Rembang.
Ditempat yang sama, Kasi Bimas Islam Kemenag Rembang, Ali Muhyidin menjelaskan, para calon pengantin yang baru saja menikah di KUA akan mendapatkan fasilitas kependudukan yang berupa kartu nikah, KTP dan KK.
Selain itu, calon pengantin juga mendapatkan layanan bimbingan keluarga sakinah oleh para penghulu dan penyuluh agama Islam KUA. “Setelah catin (calon pegantin, Red) menikah, mereka akan langsung mendapatkan buku nikah, KK dan KTP dengan status yang baru dalam satu layanan,” ucapnya.
PA Pati Banyak Kabulkan Permohonan Nikah Dini demi Melindungi Janin
Sementara itu, Kepala Dindukcapil Kabupaten Rembang, Suparmin menyampaikan, program ini tak hanya menguntungkan Kemenag dan masyarakat. Namun juga bermanfaat bagi Dindukcapil Rembang.
“Program ini akan mempermudah pendataan kami, utamanya untuk warga yang baru saja menikah. Karena pernah ada warga yang hendak mengajukan cerai ingin dibuatkan KTP dengan status duda. Padahal KTP-nya saat itu statusnya belum menikah,” kata Suparmin.
Dengan kerjasama ini, pihaknya akan mempersiapkan dokumen-dokumen pasangan yang menikah akan mendapatkan KTP dan KK dengan status baru.
“Pengajuan data permohonannya nanti via online. Karena kalau manual nanti takut terselip. Pemohon nanti menyerahkan Foto KK dan KTP yang lama, serta berita acara nikah. Setelah kami verifikasi, kami akan segera mencetak KTP dan KK baru dan bisa diserahkan pada hari H pernikahan,” imbuhnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar)