REMBANG, Lingkarjateng.id – Sejumlah paspor calon jamaah haji (calhaj) yang tertunda keberangkatan akibat pandemi Covid-19 ditemukan sudah kedaluwarsa. Hal tersebut diketahui Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rembang ketika melakukan pemeriksaan sistem aplikasi haji yang dimiliki oleh Kementerian Agama.
Kasi Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Rembang, Zuhri menyampaikan, ada 15 paspor yang sudah habis masa aktifnya atau kedaluwarsa. Sementara 3 paspor lainnya ditemukan sudah mendekati masa kedaluwarsa.
“Dalam sistem kita temukan 15 paspor yang sudah habis masanya. Ini kita sudah komunikasi dengan, dan 3 lainnya mendekati masanya, yang harus segera diperbarui,” kata dia.
Ratusan Calon Haji di Kendal Terima Vaksinasi Booster
Terkait paspor yang sudah kedaluwarsa, pihaknya sudah menyampaikan kepada yang bersangkutan. Sebanyak 15 calon haji Rembang pemilik paspor sudah dipanggil dan diminta melengkapi persyaratan untuk permohonan paspor yang baru.
Karena, dalam waktu dekat petugas imigrasi akan memberikan pelayanan pembaharuan paspor calon jamaah haji yang mengalami penundaan keberangkatan. Nantinya pengurusan paspor sendiri akan dilakukan oleh pihak Kemenag, setelah semua berkas pemegang paspor terkumpul.
Pihak imigrasi akan menjadwalkan turun ke Rembang setelah pihak Kemenag setempat datang membawa berkas permohonan. Sehingga, calon jamaah haji tidak perlu bersusah payah datang ke Pati untuk mengurus paspor sendiri.
“Prosesnya setelah ada sistem muncul kemudian saya undang, kemudian berkas saya bawa ke imigrasi Pati, kemudian dijadwalkan turun ke Rembang,” pungkasnya. (Lingkar Network | (R. Teguh Wibowo – Koran Lingkar)