REMBANG, Lingkarjateng.id – Baru-baru ini beredar informasi data usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah melalui pesan berantai Whatsapp. Dalam data tersebut menyebutkan Kabupaten Rembang mengajukan usulan kenaikan UMK rembang yang cukup besar.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Rembang melalui staf bagian Mediator Hubungan Industri Irwan Mugi Nugroho menyampaikan, sampai saat DPMPTSP Naker Rembang sama sekali belum melakukan rapat dengan dewan pengupahan. Sehingga usulan UMK belum bisa diketahui.
“Kita sampai detik ini belum ada rapat dewan pengupahan,” kata dia.
Terkait informasi data usulan UMK yang beredar pihaknya menyatakan secara tegas itu adalah hoax. Apalagi usulan kenaikan UMK untuk Kabupaten Rembang yang tertulis dari informasi itu rasanya sangat tidak masuk akal.
“Saya bisa menjawab kalau itu hoax, soalnya kenaikan tidak sebesar itu, ini akan bermasalah kalau sudah keluar,” tegasnya.
Dalam data yang beredar itu tertulis Kabupaten Rembang mengajukan usulan UMK Rembang sebesar Rp 499.600. Jika ditambah dengan UMK Kabupaten Rembang saat ini Rp 1.861.000 totalnya menjadi Rp 2.310.600.
“Saya kaget, kenaikan kok sampai Rp 499.600 itu hitungannya dari mana,” ucapnya.
Dirinya berpesan kepada masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar dari sumber yang tidak jelas. Pasalnya informasi kenaikan UMK sangat sensitif dan rawan timbul masalah.
“Takutnya nanti ada efek di belakangnya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)