REMBANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang hingga saat ini masih memproses perpanjangan jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal itu sebagai amanat dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Bupati Rembang Abdul Hafidz mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menentukan waktu pengesahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Kabupaten Rembang.
“Secepatnya akan saya tentukan tanggalnya ya, bahkan kalau bisa bulan ini agar nantinya para kepala desa segera terima SK perpanjangan masa jabatan dan fokus kerja untuk menyejahterakan masyarakat desa,” ujarnya.
Senada, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang Slamet Haryanto mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih memproses penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati.
“Saat ini SK sedang diproses. Mudah-mudahan di bulan Juni inilah kita tindaklanjuti,” ujarnya di Rembang, Rabu 12 Juni 2024.
Slamet menjelaskan, kepala desa yang nantinya akan dikukuhkan dengan penambahan masa jabatan sebanyak 277 dari total 287 kepala desa se-Kabupaten Rembang.
Pasalnya, kepala desa di 8 desa telah purna tugas, 1 kepala desa meninggal dunia, dan 1 kepala desa menjadi anggota legislatif.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Kepala Desa Guru Pandawa Kabupaten Rembang, Jidan Gunorejo menyatakan bahwa kepala desa di kabupaten lain sudah menerima SK perpanjangan masa jabatan. Namun, untuk kepala desa di Kota Garam-julukan Kabupaten Rembang dijadwalkan akan menerima SK pada 29 Juni nanti.
“Setu Pahing. Nek diitung entuke jarak tiba ratu. Nek tak itung walik, tiba jaya. Dadi panjenengan iki ning desa tetep dadi ratu. Sabda pandita ratu. (Sabtu Pahing. Kalau dihitung dapat ratu. Kalau dihitung terbalik, dapat kejayaan. Jadi kalian di desa tetap menjadi pemimpin),” jelasnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Menoro, Kecamatan Sedan itu mengatakan, tempat pengukuhan perpanjangan jabatan kepala desa direncanakan berada di Museum RA. Kartini, Kabupaten Rembang. (Lingkar Network | Vicky Rio – Lingkarjateng.id)