REMBANG, Lingkarjateng.id, – Kasus Baitul Maal Wat Tamwil Bina Umat Sejahtera (BMT BUS) Lasem masih berlanjut hingga saat ini. Setelah mengalami intervensi, sejumlah nasabah kemudian melapor ke Pengadilan Agama Rembang pada Selasa, 4 Juni 2024, dengan tuntutan untuk mengembalikan uang mereka.
Beberapa nasabah telah melaporkan masalah ini ke Pengadilan Agama Rembang dengan bantuan kuasa hukum dari Rembang, yaitu Abdul Mun’im. Upaya tersebut dilakukan lantaran uang yang mereka simpan di BMT BUS tidak dapat dicairkan, masalah ini sudah berlangsung sejak tahun sebelumnya.
Selain tidak dapat menarik tabungan mereka, para nasabah juga mengaku mendapat intervensi dari Ketua Pengurus BMT BUS, di mana mereka dilarang melaporkan masalah ini ke polisi.
Ketua Pengurus BMT BUS beralasan jika dilaporkan ke polisi, pihaknya tidak dapat fokus menyelesaikan pengembalian dana anggota lantaran harus memenuhi proses tindak-lanjut laporan ke kepolisian tersebut.
Asmui, salah satu nasabah BMT BUS, mengatakan uang simpanannya masih mandek sebesar Rp30 juta. Ia mengaku bahwa saat ingin mengambil uang tabungan untuk membayar kuliah sang anak, pihak BMT BUS tidak dapat mencairkannya.
“Ya semula uang itu saya persiapkan untuk kuliah anak, tapi malah sekarang tak bisa diambil, hanya diberikan janji semata,” ungkapnya.
Sementara itu, Abdul Mun’im, kuasa ukum nasabah BMT BUS, menyatakan bahwa ini merupakan kasus sengketa syariah karena BMT BUS beroperasi berdasarkan prinsip syariah.
Namun, saat ini BMT tersebut dianggap mengalami gagal bayar. Para nasabah menuntut BMT BUS untuk mengembalikan uang mereka baik dari deposito maupun dari program “Si Suka” dan “Si Rela”.
“Saat ini kami menangani kasus sengketa syariah dari nasabah BMT BUS. Para nasabah yang menuntut hanya meminta agar tabungan maupun deposito mereka kembali,” jelasnya.
Mun’im menambahkan bahwa langkah ini merupakan bentuk keberanian para nasabah. Meskipun diintervensi, mereka tetap berani menyuarakan permasalahan yang sedang dihadapi. Ia berharap agar langkah semacam ini dapat dijadikan contoh bagi nasabah lainnya. (Lingkar Network | Vicky Rio – Lingkarjateng.id)