REMBANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang tengah giat menerapkan Cash Management System (CMS) dalam setiap transaksi melalui Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) di seluruh desa pada tahun ini.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang pun melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) kepada aparatur desa secara bertahap.
CMS merupakan layanan pengelolaan keuangan untuk nasabah non-perorangan yang memungkinkan pengelolaan keuangan secara online. Dengan CMS, semua transaksi pemerintahan desa dapat dilakukan langsung dari kantor desa masing-masing.
Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (P3D) Dinpermades Rembang Moh. Nur Said mengatakan, berdasarkan perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), transaksi non-tunai harus diterapkan di setiap desa pada 2024 menggunakan CMS untuk memastikan transparansi alur keuangan.
“Desa itu harus melakukan transaksi secara non-tunai. Kami sudah menyusun Perbup (Peraturan Bupati) Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pedoman Transaksi Non-Tunai di Desa. Jadi harapan kami, alur keuangan di desa bisa transparan sehingga bisa dicek uangnya ke mana,” jelasnya.
Dengan CMS, kata dia, pemerintah desa tidak perlu lagi datang dan antre di Bank Jateng karena transaksi bisa dilakukan dari kantor desa secara online.
“Setelah mendapat pengantar Pak Camat, langsung bisa melakukan transaksi secara non-tunai di kantor desanya masing-masing. Atau mungkin di rumah pun bisa. Artinya, mengurangi antrean ketika datang ke Bank Jateng,” ujarnya.
Sebanyak 229 desa di 11 kecamatan se-Kabupaten Rembang sudah menggunakan CMS setelah mendapatkan bimtek. Sementara, 58 desa di 3 kecamatan lainnya ditargetkan selesai pada 20 Juni 2024.
CMS wajib digunakan untuk seluruh transaksi sesuai Perbup Nomor 33 Tahun 2023, namun ada beberapa pengecualian seperti konsumsi rapat, upah tukang, dan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Kegiatan yang rutin itu ‘kan tidak terlalu besar. Seperti beli snack, makan dan minum saat rapat. Kemudian transaksi tunai boleh dilakukan di atas Rp 5 juta untuk upah tukang. Karena tukang ‘kan rata-rata belum punya rekening. Kemudian BLT itu juga boleh transaksi tunai di atas Rp 5 juta,” tuturnya. .
Pemerintah desa yang terlibat dalam penggunaan CMS terdiri dari kepala desa sebagai eksekutor, sekretaris desa sebagai checker, dan bendahara desa sebagai operator CMS. Pemerintah desa diwajibkan menerapkan sistem transaksi non-tunai setelah mendapatkan bimtek. (Lingkar Network | Vicky Rio – Lingkarjateng.id)