REMBANG, Lingkarjateng.id – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari dana desa (BLT DD) masih berlanjut hingga tahun ini. Namun ada regulasi baru yang mengatur tentang pengalokasian dana desa untuk BLT.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto, Senin (17/1) mengatakan, pelaksanaan BLT DD tahun ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022. Dimana dalam aturan tersebut tertulis pembagian proporsi penggunaan, maka dana desa wajib digunakan untuk program perlindungan sosial dalam bentuk BLT dana desa paling sedikit 40 persen.
“Maka dana desa wajib digunakan untuk program perlindungan sesuai program perlindungan sosial berupa BLT dana desa paling sedikit 40 persen,” kata dia.
40 Persen Dana Desa untuk Bansos, Pemdes Keluhkan Perpres 104/2021
Jika dibandingkan tahun lalu, lanjut dia, pengalokasian BLT Dana Desa ditentukan melalui musyawarah desa khusus (Musdessus). Sehingga pengalokasian dana desa untuk BLT disesuaikan dengan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ada di masing-masing desa.
Slamet mengungkapkan, meski ada regulasi baru, besaran BLT yang diterima masing-masing KPM nanti tetap sama, yaitu sebesar Rp 300 ribu. BLT Dana Desa itu juga akan diberikan selama 12 bulan.
“Jadi intinya pemerintah masih konsentrasi terhadap penanganan covid-19. Terutama untuk pemulihan ekonomi nasional. Jadi kebijakan dana desa masih untuk pemulihan ekonomi nasional dan penanganan covid-19,” imbuhnya.
Puluhan Kades di Jepara Protes Perpres 104 tentang Dana Desa
Sementara untuk besaran dana desa yang akan diterima masing-masing desa, kata dia, akan berbeda-beda. Jika ditotal, besaran dana desa yang digelontorkan di Kabupaten Rembang kurang lebih sebesar Rp 252 miliar.
“Total keseluruhan Rp. 252.640.260.000,” pungkasnya. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Koran Lingkar)