PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Ratusan karyawan PT Panamtex menggeruduk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Ketua Pimpinan Serikat Pekerja – Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN), Tabiin, mengatakan bahwa kedatangan ratusan karyawan PT Panamtex tersebut untuk menyuarakan penolakan terhadap putusan pailit yang menimpa perusahaan mereka.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan, sekitar 350 buruh mendesak agar hak-hak mereka tetap terpenuhi dan perusahaan bisa beroperasi normal kembali.
Tabiin juga menjelaskan bahwa putusan pailit tersebut berpotensi membuat 510 karyawan PT Panamtex akan kehilangan pekerjaan.
“Kami belum menerima gaji bulan ini, BPJS Kesehatan juga sudah tidak aktif sejak 1 Oktober 2024. Kami meminta DPRD membantu agar proses kasasi bisa membatalkan putusan pailit ini,” tegas Tabiin.
Sementara itu, HRD PT Panamtex, Lutfi, menjelaskan secara rinci upaya mediasi yang telah dilakukan perusahaan ketika pertama kali digugat terlilit Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Kami sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan lima mantan karyawan yang menggugat, termasuk membawa uang untuk membayar pesangon dalam sidang terakhir. Namun, kuasa hukum mereka menolak kesepakatan,” jelasnya.
Menurut Lutfi, perusahaan tetap berusaha untuk menghindari putusan pailit, tetapi pada 12 September 2024, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang memutuskan pailit terhadap PT Panamtex.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan, Ridowi, menegaskan bahwa pihaknya memperjuangkan hak para buruh, termasuk hak pesangon dan jaminan sosial.
“DPRD juga akan membantu mendorong agar kasasi berjalan sesuai harapan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, juga menyatakan bahwa pemerintah daerah setempat berkomitmen untuk mendampingi para buruh dalam menghadapi dampak putusan pailit.
“Kami akan melakukan pertemuan internal dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan pada Jumat (4 Oktober 2024) untuk memastikan perlindungan kesehatan bagi karyawan yang terdampak,” ungkapnya.
“Langkah ini harus dilakukan tanpa ada intervensi pada proses pengadilan, tetapi kami tetap berkomitmen mendukung mereka,” pungkasnya. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Lingkarjateng.id)