GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menambah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan SDN 2 Sumurgede di Kecamatan Godong.
Kasi Intel Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, mengungkapkan bahwa tersangka tersebut adalah FA selaku pengawas lapangan proyek pembangunan SDN 2 Sumurgede.
Frengki menjelaskan, penetapan tersangka terhadap FA dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 43/M.3.41/Fd.2/10/2024 tanggal 01 Oktober 2024, setelah pihaknya mengumpulkan alat bukti dan barang bukti permulaan yang cukup.
“Selanjutnya tim jaksa penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka FA,” katanya saat dihubungi pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Frengki menjelaskan, penahanan terhadap FA untuk mempercepat proses penyidikan serta dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi.
“Penahanan dilakukan dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” ujarnya.
Frengki menjelaskan bahwa penetapan dan penahanan FA merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap tersangka DP. Tersangka DP selaku penyedia jasa sebelumnya telah dilakukan penahanan per 2 September 2024.
Menurutnya, FA selaku pengawas lapangan diduga bersama tersangka pertama yakni DP, selaku penyedia jasa dari CV Dua Cahaya, telah merekayasa dokumen pencairan dana, sehingga seolah-olah hasil pekerjaan sesuai dengan perencanaan.
“Padahal hasil dari temuan tim ahli bangunan terdapat kekurangan volume. Akibatnya, bangunan gedung mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya tak lama setelah bangunan tersebut terbangun,” bebernya.
Dalam kasus tersebut, jelas Frengki, negara mengalami kerugian sebesar Rp 390.704.618. Jumlah kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada 7 Agustus 2024 oleh Tim Audit dari Inspektorat Kabupaten Grobogan.
Nilai kerugian tersebut diperoleh dari nilai kontrak sebesar Rp 438.546.000 dikurangi dengan potongan pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 sebesar Rp 7.973.564, dan potongan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 39.867.818 yang telah terbayarkan seluruhnya.
Dalam kasus tersebut, jelas Frengki, FA diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
FA diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sebagai informasi, dugaan korupsi pembangunan SDN 2 Sumurgede mencuat setelah kondisi ruangan sekolah tersebut rusak, sehingga kegiatan belajar mengajar tidak dapat dilakukan. SDN 2 Sumurgede selesai direnovasi pada akhir tahun 2021 dengan nominal anggaran Rp 438 juta atau Rp 438.546.000, dan rusak pada akhir tahun 2022. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)