PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Kasus pembacokan yang terjadi di SPBU Kertijayan Pekalongan pada Oktober 2022 yang sempat viral di media sosial akhirnya menemui titik terang.
Setelah hampir dua tahun kasus ini berlangsung tanpa perkembangan berarti, Tim Cakra Resmob Polres Pekalongan Kota berhasil menangkap M-Y alias K tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
Tersangka diamankan tanpa perlawanan oleh petugas saat berada di kapal tempat ia bekerja yang bersandar di Banyuwangi, Jawa Timur.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Prayudha Widiatmoko menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini memerlukan waktu lama karena tersangka sempat melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi kerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK).
“Setelah 2 tahun melarikan diri, Tim Cakra Resmob Polres Pekalongan Kota berhasil membekuk pelaku. Kasus ini viral di media sosial dan menjadi topik hangat masyarakat, sehingga kami terus memantau pergerakan tersangka yang sudah ditetapkan sebagai DPO tersebut,” tegas AKBP Prayudha dalam konferensi pers.
M-Y alias K, mengaku menyesal atas perbuatannya setelah ditangkap. Ia mengaku khilaf karena emosi sesaat. Ia Merasa terganggu dengan ulah korban.
“Saya khilaf, karena saya tidak suka ulah korban sehingga saya merasa sangat terganggu dan akhirnya saya melakukan perbuatan tersebut,” ujar tersangka yang juga pernah bekerja sebagai tukang parkir.
Saat ini, M-Y alias K tengah diperiksa dan ditahan di Mapolres Pekalongan Kota. Ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Lingkar Network | Fahri Akbar – Lingkarjateng.id)