PATI, Lingkarjateng.id – Penegakan Perda tak pandang bulu. Demikian istilah yang tepat untuk menggambarkan proses pembongkaran semua bangunan di Kawasan Lorong Indah Pati.
Terlihat belasan alat berat, merobohkan bangunan-bangunan tak berizin yang digunakan sebagai tempat prostitusi. Untuk pengamanan, kurang lebih 800 personil gabungan dari Polri, TNI, Brimob, PMI dan Satpol dikerahkan ke eks lokalisasi Lorong Indah, Kamis (3/2/2022).
Bupati Pati Haryanto turut mengawal proses eksekusi bangunan liar yang telah melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Bangunan Gedung tersebut.
“Kami robohkan semua tanpa terkecuali. Tidak ada tebang pilih. Tak ada perbedaan,” tegas Haryanto.
Ia menambahkan, Pemkab Pati telah memberi kesempatan eks penghuni untuk pindah dan mengamankan barang-barangnya. Namun, kesempatan itu malah diacuhkan.
Bupati Pati Tawarkan Solusi bagi Eks Lokalisasi Lorong Indah
“Sudah dapat kesempatan untuk pindah. Juga telah mendapat peringatan pertama, kedua, ketiga, dan mendapat waktu tambahan satu bulan untuk mengambil barang-barangnya. Tapi mereka tidak mengindahkan. Ya sudah, kita bongkar!” tegas orang nomor satu di Kabupaten Pati itu.
Sesuai surat keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati Nomor: 360/27838 tentang Penetapan Pembongkaran Bangunan di Kawasan Lorok Indah, disebutkan bahwa pemerintah daerah akan membongkar paksa bangunan, jika selama 30 hari kalender sejak berlakunya surat perintah, 1 Januari 2022, pemilik tidak segera membongkar bangunannya secara mandiri.
Kemudian, lahan di kawasan tersebut yang luasnya kurang lebih 2 hektare itu akan dikembalikan ke fungsi asalnya, sesuai aturan yang berlaku.
“Perlu kami tegaskan, kalau kami tidak mengambil lahan. Namun kami mengembalikan lahan sesuai fungsinya, yaitu sebagai lahan tanaman pangan berkelanjutan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)