PATI, Lingkarjateng.id – Sampai pertengahan Januari ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati kantongi sejumlah tempat yang akan disegel. Sejumlah tempat tersebut terindikasi jadi tempat prostitusi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono mengatakan, setidaknya ada 6 tempat disegel. Dari enam tersebut satu merupakan usaha coffe dengan karaoke dan satu berupa hotel. Sedangkan penyegelan sudah ada dua tempat yang disegel dalam pekan ini. Sedangkan empat lainnya masih menunggu klarifikasi dari pihak pemilik yang ada.
“Jadi memang dalam pantauan kami itu kan ada beberapa ruko yang digunakan karaoke untuk daerah Tanjungsari, Kecamatan Jakenan. Cuma baru satu dulu yang kita tutup. Karena tidak ada orangnya,” terangnya pada Jumat (14/1).
Bandel, Satpol PP Semarang Angkut Barang Milik Pedagang Liar
Sedangkan penyegelan hotel dilakukan oleh pihak Satpol PP pada Rabu pekan lalu. Sugiyono mengatakan, hotel yang dimaksud tersebut terletak di daerah Banyutowo. Penyegelan yang dilakukan oleh pihak Satpol PP tersebut diakibatkan hotel tersebut diindikasi sebagai tempat prostitusi.
Selain itu, hotel tersebut dikatakan oleh pihak Satpol PP juga tidak mampu menunjukkan izin usaha. “Hotel itu ada indikasi tempat prostitusi. Jadi tidak sesuai peruntukannya. Jadi hotel ternyata hanya keluar masuk pasangan-pasangan indikasi bukan suami istri. Dan menginapnya satu atau dua jam selesai. Berarti ini kan indikasi tidak benar,” ungkapnya.
Atas temuan itu, Sugiyono mengimbau kepada masyarakat untuk terus ikut serta dalam membantu aparat. Terutama dalam membantu informasi. “Kami harapkan juga peran dari masyarakat untuk membantu evaluasi atau apa,” tutupnya. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Koran Lingkar)