PATI, Lingkarjateng.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati hingga kini belum menerima instruksi dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) setempat untuk tahun 2025.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Disnaker Pati, Bambang Agus Yunianto, pada Kamis, 30 Oktober 2024.
Bambang menyebut, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi terkait kemungkinan besaran UMK tahun depan. Pihaknya juga belum bisa memastikan apakah akan ada kenaikan ataupun tidak.
Menurutnya, sangat dimungkinkan ada kenaikan untuk UMK tahun 2025 nanti. Mengingat, UMK tahun-tahun sebelumnya juga mengalami kenaikan.
“Sampai saat ini belum ada petunjuk dari pusat, menunggu dulu nanti kalau memang ada kenaikan pasti kita akan umumkan ke publik,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, UMK Pati pada tahun 2024 ini sebesar Rp 2,1 juta, naik sedikit dari tahun sebelumnya yang hanya berkisar Rp 2 juta.
Bambang pun berharap nantinya akan ada kenaikan UMK, sama halnya yang diharapkan oleh ribuan buruh di Bumi Mina Tani.
Bambang mengungkapkan, pihaknya bakal memberikan informasi perihal besaran UMK pada tanggal 30 November mendatang setelah penetapan upah minimum provinsi (UMP) tanggal 21 November.
“Kita tunggu saja, semoga ada kenaikan UMK 2025. Untuk penetapan UMP itu di tanggal 21 November, sedangkan UMK tanggal 30,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa salah satu indikator kenaikan UMK adalah tingkat investasi di Kabupaten Pati yang cukup baik. Hal itulah yang membuat Bambang yakin bakal ada kenaikan UMK tahun depan.
“Tentunya adanya pabrik-pabrik atau perusahaan tersebut dapat menyerap lapangan pekerjaan. Sehingga masyarakat mempunyai pendapatan lebih tinggi daripada sebelumnya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)