PATI, Lingkarjateng.id – Anggota Komisi D DPRD Pati Muntamah menyebutkan jika Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) DPRD Pati Tahun 2022 akan memasuki tahap pembahasan.
“Raperda Pondok Pesantren masuk ke Propemperda pada tahun ini. Untuk pembahasannya akan kami lakukan dalam waktu dekat ini,” katanya saat dihubungi Lingkarjateng.id kemarin.
Pembahasan Raperda Pesantren, katanya, akan melibatkan sejumlah pihak seperti akademisi, pemilik pondok pesantren, organisasi masyarakat, berikut pihak-pihak lain yang terkait dengan pesantren.
DPRD Demak Persiapkan Raperda Pesantren
“Pondok pesantren sudah ada sejak dulu sebelum kemerdekaan Indonesia. Pesantren sudah sangat berjasa dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Pesantren sudah memajukan pendidikan, serta mencerdaskan bangsa, karena itu sudah sepatutnya ada payung hukum khusus pesantren,” jelasnya.
Adapun latar belakang Raperda Pesantren inisiasi DPRD Pati, yaitu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren.
Politisi PKB ini menambahkan, dengan adanya Raperda Pesantren harapannya status Pesantren bisa setara dengan lembaga pendidikan lainnya.
“Jadi kalau pesantren sudah memiliki payung hukum yang jelas, diharapkan kesejahteraan pondok pesantren bisa meningkat,” pungkasnya. (Lingkar Network | Sifa – Lingkarjateng.id)