PATI, Lingkarjateng.id – Titik temu pembahasan besaran persentase Corporate Sosial Responsibility (CSR) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) CSR Kabupaten Pati masih belum menemui ujung pangkal.
Pihak DPRD Pati ingin ada batasan persentase CSR yang dicantumkan dalam Raperda sebesar 2% demi transparansi jumlah dana CSR dan untuk apa saja peruntukannya. Sementara pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tidak ingin ada batasan persentase CSR.
Di tengah tarik ulur pendapat eksekutif dan legislatif tersebut, Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bening Pati, Bambang Sumantri mengaku pihaknya belum jelas soal persentase 2% dalam Raperda CSR itu. Hingga kini, Bambang masih bertanya-tanya soal yang dimaksudkan dari Ketua Pansus Raperda CSR, M. Nur Sukarno soal maksud dari batasan 2% yang diharapkan.
“Maksud saya itu, kalau 2% diambil dari Rp 95 juta (dana CSR PDAM tahun 2023) alias 2% dari CSR, kami setuju. Tapi kalau Dewan menghendaki CSR 2% dari laba perusahaan, artinya kami harus setor ke sana (Pemkab) semua. Jadi kami tidak bisa memberikan CSR secara langsung ke masyarakat. Sampai saat ini, dewan belum ada kejelasan terkait maksud 2% itu,” tegas Bambang Sumantri saat dikonfirmasi di kantornya pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Kabag Hukum Setda Pati Sebut Pemkab Tak Berwenang Tentukan Besaran Dana CSR
Bambang menjelaskan, persentase 2% yang digelontorkan oleh PDAM tiap tahun berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2019 tentang PDAM Tirta Bening Kabupaten Pati. Dalam Perda tersebut, kata Bambang, pada pasal 10 ayat (g) dikatakan bahwa TJSLP (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan) sebesar 2%.
Untuk di tahun 2023 ini, pihaknya memiliki dana CSR sebesar Rp 95 juta yang merupakan 2% dari laba yang dihasilkan PDAM tahun 2022. Dana tersebut, sebesar Rp 60 juta telah disalurkan kepada masyarakat dan tidak melalui Pemerintah Daerah (Pemda).
Sisanya sebesar kurang lebih Rp 35 juta nantinya akan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Jika pun tidak, sisa dana CSR akan digunakan untuk tahun berikutnya.
“Kami mengikuti Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang TJSLP, besarannya 2% dari laba. Selama ini kami tidak setor ke Pemkab, kami salurkan sendiri CSR kami ke masyarakat. Untuk tahun 2023 ini, kami berikan 2% dari laba tahun 2022 sebesar Rp 95 juta,” imbuhnya.
Kendati yang diutamakan adalah peruntukan CSR untuk sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), untuk tahun ini, kata Bambang, pihaknya lebih banyak menyalurkan untuk sektor olahraga seperti sepak bola, panahan, hingga catur. Di samping itu, ada bantuan untuk korban banjir, bantuan perbaikan SDN Kebonsawahan Juwana, dan bantuan ke desa-desa pelanggan PDAM.
“Sebenarnya, prioritas kami itu untuk UMKM. Tapi karena ada banyak permintaan dari masyarakat, kami juga saluran ke yang lain. Untuk tahun ini misalnya untuk cabang-cabang olahraga. Ada juga untuk bantuan banjir sebesar Rp 10 juta. Dan juga bantuan perbaikan sekolah sebesar Rp 25 juta,” jelasnya.
Polemik Raperda CSR! Eksekutif Tak Kunjung Setuju, Mantra Desak Pemkab Pati Transparan
Untuk diketahui, Raperda CSR ini masuk tahap pembahasan sejak tahun 2022. Akan tetapi hingga menjelang akhir tahun 2023 belum juga rampung. Perbedaan pendapat antara legislatif dan eksekutif menyebabkan pembahasan Raperda CSR mengalami stagnasi. Padahal ditarget rampung tahun ini.
Ketua Pansus Raperda CSR, M. Nur Sukarno mengatakan perlu adanya minimal batasan persentase dari laba perusahaan. Namun, Pj Bupati Henggar Budi Anggoro mengatakan, adanya batasan nominal tidak diperlukan karena bisa menghambat keran investasi dari perusahaan.
Kepala BPKAD Kabupaten Pati Sukardi menyebut dana CSR tak masuk proyeksi PAD Kabupaten Pati. Tetapi, dana CSR yang diterima Pemkab Pati mencapai miliaran rupiah. Di antaranya: Bank Jateng Rp 1,94 miliar, PDAM Rp 90 juta, Bank Daerah Rp 250 juta, BKK Rp 213 juta. Perkiraan Ketua Pansus Raperda CSR, kalau swasta dimasukkan juga maka dana CSR bisa menyentuh angka Rp 10 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Hukum Setda Pati Irwanto menyebut pemerintah tak berwenang mengatur CSR Perusahaan.
Polemik Raperda CSR ini memicu Ormas Mantra mendesak Pemkab Pati untuk transparan soal jumlah dan penggunaan dana CSR. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkajateng.id)