PATI, Lingkarjateng.id – Kabar kelanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Pati hingga kini masih belum jelas.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pati Suwarno mengatakan, saat ini Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani telah selesai dibahas. Ia menyebut, Raperda tersebut sudah sampai di tangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yakni Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro.
“Tapi untuk lebih jelasnya saya sarankan tanya ke Pak Irwan Kepala Sub Perundangan. Karena begitu selesai dibahas tindak lanjut berikutnya yang meneruskan sekretaris dewan dalam hal ini Kasubag Perundangan,” ujar Suwarno di Pati, baru-baru ini.
Ia juga bersedia apabila Raperda tersebut belum sesuai dengan yang diinginkan oleh Pemda untuk dilakukan pembahasan ulang.
“Sepengertian saya seperti itu. Tapi kalau mau dibahas lagi karena sok, mungkin belum cocok yang bisa dibahas lagi,” ucapnya.
Ia menegaskan, Raperda yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi petani sudah tidak di tangan DPRD Pati.
“Pokoknya kalau masih di sini berarti masih disuruh untuk membahas lagi,” imbuhnya.
Pasalnya, menurut dia, semua proses penyusunan Raperda di DPRD telah selesai dilaksanakan.
“Yang dewan biasanya setelah dibahas oleh inisiator, terus ada publik hearing, ada Pansus, itu sudah semua. Setelah itu terus penyelarasan itu sudah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Sub Perundangan Kabupaten Pati Irwan saat dikonfirmasi mengelak jika Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sudah berada di tangannya.
“Itu masih perlindungan petani masih di pemrakarsa. Yang pemrakarsa itu dari Dewan Komisi D. Jadi belum masuk ke kami, saya ya belum ikut bahas. Masih di sana,” kata Irwan. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)