PATI, Lingkarjateng.id – Di masa pandemi, Presiden RI Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (APBN TA 2022). Dalam Perpres 104/2021 tersebut mengatur penggunaan Dana Desa (DD) untuk TA 2022, paling sedikit 40 persen untuk bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD).
Tujuan BLT DD ini disebutkan Presiden Jokowi untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak pandemi sejak tahun 2020 lalu. Bantuan ini dinilai sangat penting untuk ketahanan ekonomi keluarga miskin, terlebih saat ini kasus Covid-19 kembali melonjak dan belum ada tanda-tanda akan berakhir.
Meski demikian, Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati) justru menginginkan adanya kendaraan dinas baru. Permintaan ini, menurut Ketua Pasopati, Pandoyo berkenaan dengan peremajaan kendaraan yang seharusnya sudah dilakukan oleh Pemkab Pati.
40 Persen Dana Desa untuk Bansos, Pemdes Keluhkan Perpres 104/2021
Pandoyo mengatakan, kendaraan yang ada saat ini sudah berumur lebih dari 10 tahun. Hal ini membuat mobilitas kepala desa tidak maksimal.
“Sepeda motor dinas ini sudah berumur lebih dari 10 tahun. Kondisinya sudah tidak layak, sehingga mobilitas perangkat desa dirasa kurang maksimal,” kata Pandoyo
Di samping itu Pandoyo juga menyampaikan permasalahan lain. Berupa beberapa tunjangan, baik untuk Ketua RT/RW serta Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu, pihaknya juga meminta adanya tunjangan kinerja perangkat desa maupun kepala desa.
Untuk tunjangan Ketua RT/RW serta Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pihaknya memohon untuk ada kenaikan. Di mana saat ini tunjangan RT/RW saat ini bernilai Rp500 ribu dan BPD sekitar Rp1,2 juta.
Puluhan Kades di Jepara Protes Perpres 104 tentang Dana Desa
Sedangkan untuk tunjangan kinerja perangkat desa maupun kepala desa di Kabupaten Pati belum ada. Padahal kabupaten tetangga seperti Rembang, menurut Pandoyo sudah memberlakukan hal itu.
“Karena dirasa masih minim, sehingga kami perjuangan. Dan kami di Pati juga memperjuangkan tunjangan kinerja perangkat desa agar hal ini bisa direalisasikan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin mengungkapkan akan menyampaikan aspirasi ini kepada Pemkab Pati. harapannya, pada tahun 2023 mendatang, permintaan ini sudah dapat terkabulkan.
“Tentunya akan kita sampai kepada eksekutif agar dimasukkan dalam RKPD agar direalisasikan di tahun 2023. Untuk penambahan tergantung kajian eksekutif,” tutup Ali. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Koran Lingkar)